Selasa, 13 November 2012

Grasi, Negara 'Lunak' terhadap Sindikat


Grasi, Negara "Lunak" terhadap Sindikat

KOMPAS.com — Pemberian grasi atau pengampunan berupa pengurangan hukuman oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap terpidana mati kasus narkotika, Meirika Franola alias Ola, menjadi tamparan telak. Mengapa?
Dalam suatu penangkapan terhadap kurir narkotika berinisial NA di Bandung, Jawa Barat, terungkap NA diduga dikendalikan oleh Ola yang belum lama ini mendapat grasi. Grasi juga diberikan kepada terpidana mati perkara narkotika, Deni Setia Maharwa.
Sebelumnya, presiden juga memberikan grasi kepada Schapelle Leigh Corby. Corby, warga negara Australia yang memasukkan narkotika dari Australia, mendapat keringanan hukuman selama lima tahun dari hukuman yang harus dijalani, yaitu selama 20 tahun.
Mahkamah Agung (MA) pun pernah mengubah hukuman mati terhadap terpidana perkara narkotika, Hanky Gunawan dan Hillary Chimezie, warga negara Nigeria, menjadi hukuman 15 tahun penjara.
Berbeda dengan Singapura atau China, Indonesia akan dianggap negara ”lunak” atau ”lembek” dalam memberi sanksi terhadap pelaku kejahatan narkotika.
Padahal, setiap ada penangkapan bandar narkotika dari jaringan internasional, publik diperlihatkan betapa dahsyat serangan narkotika ke pasar Indonesia.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Benny Mamoto pernah mengungkapkan, Indonesia menjadi pasar potensial pelaku kejahatan narkotika internasional karena pasar besar, harga bagus, dan sanksi hukum yang masih lemah.
Dari data BNN, jumlah kasus penyalahgunaan narkotika tahun 2011 mencapai 29.526 kasus. Tahun 2010, jumlah kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 26.461 kasus. Jumlah tersangka dalam kasus narkotika tahun 2011 sebanyak 36.392 orang, dan tahun 2010 sebanyak 33.274 tersangka.
Estimasi kerugian biaya ekonomi akibat narkoba tahun 2011 lebih tinggi sekitar 49 persen dibandingkan tahun 2008. Tahun 2011, total kerugian biaya diperkirakan Rp 48,2 triliun, yaitu terdiri atas Rp 44,4 triliun kerugian biaya individual dan Rp 3,8 triliun biaya sosial.
Mengapa pejabat negara, pemerintah, atau bahkan penegak hukum terkesan belum memiliki komitmen yang kuat? Ada berbagai faktor. Salah satunya, godaan yang begitu menggiurkan dari bisnis narkotika, yaitu uang dalam jumlah yang besar. Tidak jarang, aparat BNN menangkap petugas lembaga pemasyarakatan karena terkait dengan perdagangan narkotika di dalam penjara.
Pengusutan proses
Grasi memang merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dapat diganggu gugat. Namun, yang menjadi persoalan, bagaimana proses grasi diajukan sehingga grasi pada akhirnya bisa keluar.
Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menilai presiden telah ”kecolongan” dalam memberikan grasi kepada terpidana mati Ola. ”Saran Saya, Presiden perlu memerintahkan sebuah penyelidikan internal untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam merekomendasikan grasi untuk Ola,” tuturnya.
Pengusutan proses itu juga menjadi penting untuk memastikan apakah ada jaringan Ola yang mampu menembus Kantor Kepresidenan untuk mendapatkan kebijakan grasi. (FER)

Penganiayaan Briptu Joko, Kapolres: Pelaku Merupakan Sindikat Narkoba


Pekanbaru, - Pekanbaru, Motif rencana pembunuhan terhadap Briptu Joko Fabrianto diduga terkait jaringan narkoba. Anggota polisi itu akan dihabisi karena mengetahui jaringan tersebut. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Adang Ginanjar mengungkapkan hal itu dalam perbincangan detikcom, Selasa (13/11/2012). Menurut Kapolres, penganiayaan berat yang dilakukan 8 orang itu, terdiri dari warga sipil, anggota polisi dan anggota TNI. "Motif rencana menghabisi Briptu Joko, kita duga terkait jaringan narkoba. Karena korban sudah mengetahui sindikat perederan tersebut," kata Adang. Merasa Joko akan mengungkap sindikat ini,lanjutnya, maka para pelaku berencana menghabisi nyawa Joko. Untuk sementara, otak pelakunya warga sipil inisial JM yang selama memang dikenal bandar Narkoba.  "Ya jadi mungkin 3 anggota polisi dan 4 oknum TNI itu menjadi beking si JM. Karena Joko sudah mengetahui soal jaringan tersebut, makanya mereka sepakat akan menghabisi nyawa Joko," kata Kapolres. Masih menurut Adang, tersangka JM sendiri selama ini juga termasuk residivis. JM pernah masuk penjara dalam kasus pengedaran narkoba. "Saat tim kita menggerebek di rumahnya, JM mencoba melarikan diri. Langsung anggota kita melumpuhkannya dengan tembakan," kata Adang. Sedangkan 2 anggota polisi yang turut terlibat itu, ditangkap di dua lokasi yang berbeda. "Dua anggota polisi yang turut dalam hal ini sudah kita amankan. Ada satu anggota kepolisian lagi yang tengah kita buru saat ini," kata Adang. Sedangkan keterkaitan 4 oknum TNI itu, kata Adang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polisi Militer Angkatan Darat. "Yang oknum TNI kita koordinasi dengan PM," kata Adang. Sebagaimana diketahui, Briptu Joko mengalami penganiayaan. Tubuhnya sempat ditusuk tombak dan sangkur dibagian pahanya. Joko dikeroyok 8 orang di Jl Kartama, Pekanbaru. Dari Jl Kartama, Joko lantas diikat dimasuk dalam mobil oleh pelaku dan dibawa ke Kubang, wilayah perbatasan Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar. Sampai sana, rencananya Joko akan dihabisi dengan senjata tajam. Namun saat Joko dikeluarkan dari dalam mobil, ia sempat berlari ke tengah kubangan air. Para pelaku panik ketika Joko melarikan diri di malam hari itu. Lantas, mereka mengarahkan lampu mobil ketempat kubangan air. Selanjutnya, para pelaku mengarahkan tembakan ke arah Joko. Disangka Joko sudah mati, lantas mereka meninggalkan lokasi. Joko ternyata selamat dalam persembunyiaan di dalam air di semak-semak itu. Jokopun akhirnya merayap dari kubangan air hingga akhirnya ke darat. Joko lantas melarikan ke masjid. Dari sana warga memberikan pertolongan ke Joko.

Senin, 05 November 2012

peran keluarga dalam pembangunan bangsa


Keluarga merupakan institusi terkecil dalam masyarakat. Masyarakat adalah unit yang membentuk negara. Oleh karena itu, keluarga sangat berperan penting dalam pembentukan setiap karakter individu. Karakter merupakan kunci bagi sumber daya manusia yang berkualitas. Sehingga, pendidikan karakter sejak usia dini merupakan hal yang penting.
Berbagai masalah yang dihadapi di negara kita salah satunya diakibatkan oleh adanya krisis karakter  para pejabat negara. Misalnya saja kasus korupsi. Tidak hanya masalah pejabat negara dengan kasus korupsinya saja, namun juga masalah generasi muda bangsa yang nampaknya sudah jauh dari perilaku baik. Sebut saja tauran antar pelajar, sex pra nikah atau bahkan hal terkecil seperti menyontek, berlaku tidak sopan dengan teman, orang tua maupun guru dan berbicara tidak baik.
Padahal semestinya masalah tersebut tidak akan terjadi jika keluarga melakukan fungsinya dengan benar. Semakin hari, dapat terlihat bahwa hancurnya nilai luhur yang terkandung dalam keluarga. Fungsi keluarga menurut Effendi 1998  khususnya fungsi psikologis adalah memberikan perhatian diantara anggota keluarga, memberikan pendewasaan kepribadian anggota keluarga dan memberikan identitas keluarga. Fungsi pendidikan yaitu salah satunya adalah mempersiapkan anak untuk kehidupan dewasa yang akan datang dalam memenuhi peranannya dalam kehidupan dewasa, serta fungsi sosialisasi yaitu membentuk norma tingkah laku sesuai dengan perkembangan anak. Sebenarnya, bila keluarga melakukan fungsinya dengan baik, maka semua masalah yang terkait dengan krisis karakter akan terselesaikan.
Namun, keluarga seringkali melewatkan begitu saja fase kritis dalam pembentukan sikap moral anak. Kadangkala orang tua tidak memikirkan bagaimana perkembangan moral anaknya sehingga tidak terlalu fokus dalam membentuk karakter anak agar menjadi seorang pribadi yang berkualitas di masa yang akan datang.        
Dengan tuntutan globalisasi dan perkembangan teknologi saat ini, komunikasi antar anggota keluarga terkadang sangat sulit dilakukan. Dengan kesibukan orang tua yang bekerja, seringkali keluarga hanyalah tempat untuk menginap saja. Tidak ada pendidikan dan sosialisasi yang diberikan orang tua kepada anaknya. Sekarang,  juga banyak kasus perceraian yang dapat berdampak buruk terhadap anak. Anak broken home rentan sekali terbawa arus negatif pergaulan, apalagi anak tersebut adalah anak remaja.
Media, khususnya media televisi juga dapat menyumbang dampak negatif dalam pengembangan karakter individu. Sebagian besar pasti setiap keluarga mempunyai televisi di rumahnya. Sehingga dampak yang diberikan oleh media siaran ini bisa cukup besar. Sekarang ini, sulit sekali menemukan tayangan-tayangan yang bermanfaat khususnya tayangan untuk anak. Terkadang, tayangan untuk anak tersebut sebenarnya tidak cocok bila ditonton oleh anak kecil. Bila tidak ada perhatian orang tua secara khusus terhadap hal ini, anak pun dapat terkena dampak yang negatif.
Penanaman spiritual pada anak sejak dini juga penting dalam membangun karakternya. Misalnya saja, anak diajarkan mengaji atau diberiahu tentang aturan-aturan agama dan mulai belajar menerapkannya. Agar, saat ia remaja atau dewasa, sudah ada pengetahuan dan tertanam dalam dirinya perilaku apa saja yang baik dan benar. Sehingga orang tua tidak akan khawatir bila anaknya jauh dari mereka karena pribadinya sudah terbentuk sikap yang baik. Seperti menurut Ratna Megawangi, bahwa dalam pembentukan karakter,   ada tiga hal yang berlangsung secara terintegrasi. Pertama, anak mengerti baik dan buruk, mengerti tindakan apa yang harus diambil, mampu memberikan prioritas hal-hal yang baik. Kemudian, mempunyai kecintaan terhadap kebajikan, dan membenci perbuatan buruk. Misalnya anak tidak mau berbohong karena berbohong itu hal yang buruk . Ketiga, anak mampu melakukan kebajikan, dan terbiasa melakukannya.
Oleh karena itu, pembangunan karakter tidak dapat terlepas dari keluarga, sekolah dan lingkungan sekitar individu tersebut. Keluarga merupakan hal yang terpenting, karena keluarga ibarat akar yang menentukan akan menjadi apa dan bagaimana seorang individu tersebut.  Bila keluarga menjalankan fungsinya dengan baik, maka individu-individu yang dilahirkan akan mempunyai moral dan karakter yang baik sehingga dapat membentuk sumber daya manusia yang berkualitas. Bukan tidak mungkin bila negara kita dapat terlepas dari berbagai masalah krisis moral  karena disusun oleh masyarakat yang mempunyai keluarga yang berfungsi dengan baik

masyarakat desa dan kota dalam pembanguna bangsa


meski RUU Desa ditargetkan selesai akhir tahun ini, tetapi dalam tataran implementasi persoalan national commitment terhadap desa dari pemerintah dan masyarakat masih menjadi kendala. Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa DPR Ahmad Muqowam, RUU Desa perlu lebih cepat diundangkan karena sudah menjadi kebutuhan agar pembangunan ekonomi nasional bisa berjalan dengan baik. Begitu juga dengan dari sisi ketepatan penganggaran  pembangunan yang diusulkan desa dengan anggaran yang disediakan pemerintah.
Disinggung soal penekanan dari RUU Desa ini sebenarnya pada sisi apa, politisi PPP ini mengatakan kalau itu lebih pada domain pemerintah karena usulannya dari pihak pemerintah. Sehingga pemerintah yang harus menjawabnya.
"Kalau untuk hal itu tanya pada pemerintah karena draftnya dari pemerintah. Karena itu bagi DPR kemudian melanjutkan apa yang diusulkan pemerintah untuk bagaimana kita melakukan pembahasan. Subtansi dari fraksi-fraksi di DPR, fraksi-fraksi di pansus untuk dibantu sama pemerintah. Sehingga bagi saya sebagai Ketua Pansus adalah bagaimana agar undang undang yang akan dibahas itu melahirkan sebuah undang undang yang memang benar menjadi jawaban, bisa menjadi paradigma di dalam pembangunan bangsa ini ke depan," kata Muqowam.
Ditambahkannya RUU Desa ini diharapkan bisa menjadi faktor pendorong pembangunan dapat berjalan dengan baik khususnya di desa sehingga tujuan pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik. Ini tentu dukungan penuh dari pemerintah.
"Saya kira belajar dari apa yang disampaikan oleh para narasumber waktu rapat dengar pendapat (RDP) itu. Kemudian kita melakukan berbagai kunjungan, maka saya kira kalau undang-undang ini dibuat menjadi sebuah undang undang yang merupakan paradigma dalam pembangunan Indonesia yang berbasis desa, maka tataran implementasi adalah, apakah pemerintah secara keseluruhan, secara sinergis mau melakukan itu," paparnya.
Pola pengajuan program seperti yang sudah ada yaitu Musrenbang dalam tataran implementasinya dalam pandangan mantan Ketua Komisi IV DPR ini sepertinya tidak nyambung.  Karena perlu digarisbawahi bahwa kalau  melihat proses dari Musrenbang  sampai dengan Musrenbangnas, dalam tataran implementasinya maka, itu hampir saja tidak ada relevansi antara Musrenbang dengan dana anggaran yang diberikan oleh APBD II, APBD I dan APBN. Ini yang perlu disadari bahwa koreksi dalam proses itu perlu dilakukan. 
Selain itu juga selama ini antara masyarakat dengan pemerintah dalam membangun perekonomian berbasis desa terasa sangat kurang. Kurang dalam arti, pertama adalah bahwa  bagaimana melakukan koordinasi. Hal ini yang perlu menjadi perhatian bersama berbagai kalangan.
"Pertama telah kita sepakat, desa kita jadikan sebagai basis di dalam membangun negara. Dan yang kedua, perlu ada komitmen nasional kita, perlu sebuah regulasi, perlu sebuah aturan yang memang membuat paradigma dalam pembangunan itu bahwa negara, pemerintah memberikan kebijakan yang berpihak pada desa. Karena itu, tidak ada lain kecuali harus ada pembenahan terhadap proses manajemen pembangunan ini kalau negara, kalau pemerintah mau tidak akan ada lagi disparitas antara desa dan kota. Tidak ada disparitas antara wilayah, Jawa luar Jawa, tidak ada disparitas-disparitas yang lain yang merupakan tuntutan daripada pembangunan bangsa ini ke depan," urainya. 
Bagi Muqowam, kondisi ini sangat berbeda dibandingkan dengan apa yang terjadi di China karena kuatnya komitmen rakyat dan pemerintahnya untuk membangun perekonomian berbasis desa. Sehingga persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia adalah persoalan disparitas ekonomi dan kewilayahan. UU Desa diharapkan mampu menjawab persoalan ini. Namun jauh lebih dari itu bangsa ini harus punya paradigma perdesaan, paradigm pembangunan dengan komitmen tinggi.   
Karenanya, tentu bagaimana tidak sekadar top down, tetapi menurut Ahmad Muqowam pendelegasian kewenangan dilakukan dengan memberikan bobot pada potensi daerah, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia yang ada di daerah itu ada militansi pembangunan bangsa itu ke depan. Ini antara desa dan bangsa begitu lekatnya. 
Menyangkut berapa alokasi anggaran untuk desa dari APBN yang diatur dalam RUU Desa, hal ini yang belum ada kesepakatan diantara fraksi-fraksi. Karena masing-masing fraksi mempunyai cara pandang tersendiri tentang besaran anggarannya.
"Ini masih beragam. Antara fraksi itu kira-kira punya pretensi masing-masing, punya draft masing-masing. Kalau boleh menggunakan pendekatan dari China kemarin sesuai kunjungan beberapa orang panja ke sana. Di sana mereka koordinasinya jelas, China memberikan rata-rata di dalam anggaran negaranya sebesar 18-20 persen," Muqowam menjelaskan. 
Indonesia sampai hari ini menurutnya tidak ada presentase tertentu, dan karenanya layak sekali kalau kemudian dengan latar belakang pemerintah seperti itu kita meminta kepada pemerintah agar ada koordinasi menyangkut kewenangan pembangunan di desa sehingga pemerintah daerah bisa efektif. Saya kira angka 15-20 persen itu sudah menjadi wajar, kalau kita ingin negara ini stabil ke depan

saran :
Meskipun banyak sekali perbedaan antara masyarakat desa dan kota, namun diantara kedua komponen tersebut memiliki hubungan yang signifikan, artinya kehidupan perekonomian di kota tidak akan berjalan dengan baik bila tidak ada pasokan tenaga atau barang dari desa , begitu juga sebaliknya. jadi sebaiknya pemerintah harus lebih memperhatikan juga masyarakat dipedesaan karna tanpa adanya masyarakat pedesaan bangsa kita pun akan sulit berkembang karna kedua msayarakat tersebut pasti saling berhubungan.

PEMUDA dan Perannya sebagai agen perubahan bangsa


Pekanbaru, (antarariau) - Pengamat masalah sosial politik dari Universitas Andalas, Syaiful, mengatakan pemuda perlu dimobilisasi sebagai agen perubahan mulai dari tingkat SLTA hingga perguruan tinggi, guna meningkatkan kepekaan serta rasa memiliki terhadap bangsa dan negara ini.
         "Sebagai agen perubahan tentunya mereka berperan menjadikan masyarakat bangsa dan negara ini berubah ke arah yang lebih baik. Apalagi generasi muda belum  terkolusi dan terkontaminasi dengan kekuasaan," katanya pada ANTARA Pekanbaru, Minggu.
         Ia mengatakan itu terkait peringatan Hari Sumpah Pemuda dan mendorong peran pemuda dalam meningkatkan pembangunan nasional baik dari sisi sosial, politik, ekonomi, dan budaya.
         Sementara itu Sumpah Pemuda merupakan bukti otentik bahwa pada  28 Oktober 1928 Bangsa Indonesia dilahirkan, dan seharusnya seluruh rakyat Indonesia memperingati momentum 28 Oktober sebagai hari lahirnya bangsa Indonesia.
         Proses kelahiran Bangsa Indonesia ini merupakan buah dari perjuangan rakyat yang selama ratusan tahun tertindas di bawah kekuasaan kaum kolonialis ketika itu. \
   Kondisi ketertindasan tersebut yang kemudian mendorong para pemuda ketika itu membulatkan tekad demi mengangkat harkat dan martabat hidup orang Indonesia asli.
         "Dan tekad ini menjadi komitmen perjuangan rakyat Indonesia hingga berhasil mencapai kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945," katanya.
         Menurut dia, potensi pemuda sebagai agen perubahan sangat besar sehingga
keberadaan mereka perlu dilibatkan mulai sebagai agen gerakan anti korupsi,  atau organisasi yang berbasis moral, seperti lembaga onbudsman, ICW, kontras dan lainnya.
         "Pemuda perlu dilibatkan  agar 'sense of moral' mereka tetap diasah dalam menyoroti  problem bangsa dan negara ini," katanya. Dalam gerakannya mereka  harus tetap menjaga semangat NKRI Pancasila dan UUD 1945, tambahnya.
         Selain itu, pemuda memiliki peran sebagai 'moral force', bahwa mereka sebagai kekuatan yang mengontrol  nilai moral bangsa, tentang keadilan, kebebasan, hak asasi, kemanusiaan dan lainnya.

         Mirisnya, katanya lagi, peran ini justru kurang dipahami sebagian besar pemuda, karena mereka sudah terjebak  pada dunia materialistik, pragmatis, individualistik bahkan hedonistik dan tidak punya arah karena para pemimpin bangsa  ini sibuk dengan kepentingan-kepentingan politiknya semata.

         "Karena itu sebagai generasi penerus maka diperlukan pembinaan mental idiologi melalui kursus-kursus kurikuler," katanya.

        Disamping itu sebagai agen perubahan, pemuda perlu diberi ruang untuk menduduki posisi strategis, agar dapat melakukan inovasi-inovasi dalam menyelesaikan masalah sosial politik, tambahnya.


SARAN :
sebaiknya dalam berbangsa tidak memandang umur untuk menjadi suatu agen perubahan bangsa, knp pemuda jaraang ada yang mau ikut serta dalam membangun bangsa , itu dikarnakan kesempatan yang sangat minim didapat oleh pemudi untuk menyampaikan aspirasi dan pikirannya tentang kemajuan negara, maka dari itu maka pemerintah sebaiknya memberi lebih leluasa pemuda untuk melakukan hal tersebut.

Selasa, 09 Oktober 2012

TAWURAN


TAWURAN
Perkelahian, atau yang sering disebut TAWURAN, sering terjadi di antara pelajar. Bahkan bukan “hanya” antar pelajar SMU, tapi juga sudah melanda sampai ke kampus-kampus. Ada yang mengatakan bahwa berkelahi adalah hal yang wajar pada remaja. Di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan, tawuran ini sering terjadi.
DAMPAK PERKELAHIAN PELAJAR
Ada empat kategori dampak negatif dari perkelahian pelajar.
1.      pelajar (dan keluarganya) yang terlibat perkelahian sendiri jelas mengalami dampak negatif pertama bila mengalami cedera atau bahkan tewas.
2.      rusaknya fasilitas umum seperti bus, halte dan fasilitas lainnya, serta fasilitas pribadi seperti kaca toko dan kendaraan.
3.       terganggunya proses belajar di sekolah. Terakhir, mungkin adalah yang paling dikhawatirkan para pendidik, adalah berkurangnya penghargaan siswa terhadap toleransi, perdamaian dan nilai-nilai hidup orang lain. Para pelajar itu belajar bahwa kekerasan adalah cara yang paling efektif untuk memecahkan masalah mereka, dan karenanya memilih untuk melakukan apa saja agar tujuannya tercapai. Akibat yang terakhir ini jelas memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap kelangsungan hidup bermasyarakat di Indonesia.
PANDANGAN UMUM TERHADAP PENYEBAB PERKELAHIAN PELAJAR
Sering dituduhkan, pelajar yang berkelahi berasal dari sekolah kejuruan, berasal dari keluarga dengan ekonomi yang lemah. Tuduhan lain juga sering dialamatkan ke sekolah yang dirasa kurang memberikan pendidikan agama dan moral yang baik. Begitu juga pada keluarga yang dikatakan kurang harmonis dan sering tidak berada di rumah. Padahal penyebab perkelahian pelajar tidaklah sesederhana itu. Terutama di kota besar, masalahnya sedemikian kompleks, meliputi faktor sosiologis, budaya, psikologis, juga kebijakan pendidikan dalam arti luas (kurikulum yang padat misalnya), serta kebijakan publik lainnya seperti angkutan umum dan tata kota. Secara psikologis, perkelahian yang melibatkan pelajar usia remaja digolongkan sebagai salah satu bentuk kenakalan remaja (juvenile deliquency). Kenakalan remaja, dalam hal perkelahian, dapat digolongkan ke dalam 2 jenis delikuensi yaitu situasional dan sistematik. Pada delikuensi situasional, perkelahian terjadi karena adanya situasi yang “mengharuskan” mereka untuk berkelahi. Keharusan itu biasanya muncul akibat adanya kebutuhan untuk memecahkan masalah secara cepat. Sedangkan pada delikuensi sistematik, para remaja yang terlibat perkelahian itu berada di dalam suatu organisasi tertentu atau geng. Di sini ada aturan, norma dan kebiasaan tertentu yang harus diikuti angotanya, termasuk berkelahi. Sebagai anggota, mereka bangga kalau dapat melakukan apa yang diharapkan oleh kelompoknya. Dalam pandangan psikologi, setiap perilaku merupakan interaksi antara kecenderungan di dalam diri individu (sering disebut kepribadian, walau tidak selalu tepat) dan kondisi eksternal. Begitu pula dalam hal perkelahian pelajar. terdapat 4 faktor psikologis mengapa seorang remaja terlibat perkelahian pelajar.
1.      Faktor internal. 
Remaja yang terlibat perkelahian biasanya kurang mampu melakukan adaptasi pada situasi lingkungan yang kompleks. Kompleks di sini berarti adanya keanekaragaman pandangan, budaya, tingkat ekonomi, dan semua rangsang dari lingkungan yang makin lama makin beragam dan banyak. Situasi ini biasanya menimbulkan tekanan pada setiap orang. Tapi pada remaja yang terlibat perkelahian, mereka kurang mampu untuk mengatasi, apalagi memanfaatkan situasi itu untuk pengembangan dirinya. Mereka biasanya mudah putus asa, cepat melarikan diri dari masalah, menyalahkan orang / pihak lain pada setiap masalahnya, dan memilih menggunakan cara tersingkat untuk memecahkan masalah. Pada remaja yang sering berkelahi, ditemukan bahwa mereka mengalami konflik batin, mudah frustrasi, memiliki emosi yang labil, tidak peka terhadap perasaan orang lain, dan memiliki perasaan rendah diri yang kuat. Mereka biasanya sangat membutuhkan pengakuan.
2.      Faktor keluarga.
 Rumah tangga yang dipenuhi kekerasan (entah antar orang tua atau pada anaknya) jelas berdampak pada anak. Anak, ketika meningkat remaja, belajar bahwa kekerasan adalah bagian dari dirinya, sehingga adalah hal yang wajar kalau ia melakukan kekerasan pula. Sebaliknya, orang tua yang terlalu melindungi anaknya, ketika remaja akan tumbuh sebagai individu yang tidak mandiri dan tidak berani mengembangkan identitasnya yang unik. Begitu bergabung dengan teman-temannya, ia akan menyerahkan dirnya secara total terhadap kelompoknya sebagai bagian dari identitas yang dibangunnya.
3.      Faktor sekolah
Sekolah pertama-tama bukan dipandang sebagai lembaga yang harus mendidik siswanya menjadi sesuatu. Tetapi sekolah terlebih dahulu harus dinilai dari kualitas pengajarannya. Karena itu, lingkungan sekolah yang tidak merangsang siswanya untuk belajar (misalnya suasana kelas yang monoton, peraturan yang tidak relevan dengan pengajaran, tidak adanya fasilitas praktikum, dsb.) akan menyebabkan siswa lebih senang melakukan kegiatan di luar sekolah bersama teman-temannya. Baru setelah itu masalah pendidikan, di mana guru jelas memainkan peranan paling penting. Sayangnya guru lebih berperan sebagai penghukum dan pelaksana aturan, serta sebagai tokoh otoriter yang sebenarnya juga menggunakan cara kekerasan (walau dalam bentuk berbeda) dalam “mendidik” siswanya.
4.      Faktor lingkungan
Lingkungan di antara rumah dan sekolah yang sehari-hari remaja alami, juga membawa dampak terhadap munculnya perkelahian. Misalnya lingkungan rumah yang sempit dan kumuh, dan anggota lingkungan yang berperilaku buruk (misalnya narkoba). Begitu pula sarana transportasi umum yang sering menomor-sekiankan pelajar. Juga lingkungan kota (bisa negara) yang penuh kekerasan. Semuanya itu dapat merangsang remaja untuk belajar sesuatu dari lingkungannya, dan kemudian reaksi emosional yang berkembang mendukung untuk munculnya perilaku berkelahi.
OPINI :

Sebaiknya sebagai pelajar dan warga negara indonesia yang baik kita harus menjaga ketentraman daerah kita masing-masing supaya dapat diciptakan hidup rukun dan nyaman dan dalam lingkung sekolah terutama untuk sekolah menengah pertama dan sekolah menengah umum sebaiknya ada pendidikan atau materi tentang kepribadian dan psikologi  siswa-siwa tersebut diajarkan secara moral tentang kepribadian dan psikologi yang bagus.

Terima Kasih 

Kamis, 28 Juni 2012

POLITIK dan STRATEGI NASIONAL


Pengertian  Politik
Kata Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakatyang berdiri sendiri, yaitu negara. Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara).
Dalam bahasa Indonesia,  Secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu politik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan (policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang dikehendaki.  Policy merupakan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a. Negara
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh, atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku. 
c. Pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil atau keluaran dari proses mental atau kognitif yang membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang tersedia. Setiap proses pengambilan keputusan selalu menghasilkan satu pilihan final Keluarannya bisa berupa suatu tindakan (aksi) atau suatu opini terhadap pilihan
d. Kepentingan umum
Suatu asas yang dilaksanakan berdasarkan atas kepentingan untuk orang banyak diatas kepentingan golongan ataupun pribadi, demi terciptanya persatuan dan persatuan.
§  Pengertian Strategi:
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
§  Politik dan Strategi Nasional:
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

§  Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional:
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
1. Dalam perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga pengertian strategi :
a. Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan kekauatan militer untuk tujuan perang militer
b. Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang
c. Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan bangsa
2. Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
3. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan. Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan .Strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi.
4. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
Melihat jauh ke depan pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin
Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer
5. Dalam ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur uatama sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut :
Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa
Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan arah/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara
Pemerintah sebagai unsur manajer atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara
Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan
Dilihat secara strukutural, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional tersusun atas empat tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat (TKM), tata politik nasional (TPN), tata administrasi negara (TAN), dan tata laksana pemerintahan (TLP). TKM dan TPN merupakan tatanan luar (outer setting), sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem keamanan nasional.
Secara proses, sistem keamanan nasional berpusat pada suatu rangkaian tata pengambilan keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan dalam (TAN dan TLP). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM yang berintikan kepentingan rakyat dapat berasal dari rakyat (individu/ormas), parpol, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang tehimpun dalam proses arus keluar berupa berbagai kebijakan yang dituangkan ke dalam berbagai bentuk peraturan perundngan sesuai dengan sifat permasalahan dan klasifikasi kebijakan serta instansi atau pejabat yang mengeluarkan, selanjutnya di salurkan ke TPN dan TKM.
6. Mekanisme penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional,dll. Selanjutnya proses penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN, kemudian menyusun program kabinet dan memilih para menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR, maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk presiden.
Di tingkat infrastruktur, penyusunan politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang hukum, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, maka penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan apa yang menjadi keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran sektoralnya. Peranan masyarakat dalam turut mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris sangat besar.
7. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai salah satu wujud politik dan strategi nasional, telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi luas kepada daerah kabupaten/kota, dan otonomi terbatas kepada daerah provinsi. Sebagai konsekuensinya, maka kewenangan pemerintah pusat dibatasi. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 secara legal formal menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
8. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa kepada daerah diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kebijakan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian kewenangan atau money follows function. Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian rupa sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban APBD; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran tingkat pemerintahan yang menugaskan.
Asas-Asas Ketahanan Nasional:
Asas-asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Asas Komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
Ketahanan nasional mencakupketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu.
3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasionalmerupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri. Mawasw ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri.
4. Asas kekeluargaan
Mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong rotong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip berikut:
1. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta memperthankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
2. Pembelaan negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
3. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya.
4. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
5. Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
6. Perthanan negara disusun bedasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
§  Asas-Asas Ketahanan Nasional:
Asas-asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Asas Komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
Ketahanan nasional mencakupketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu.
3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasionalmerupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri. Mawasw ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri.
4. Asas kekeluargaan
Mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong rotong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip berikut:
1. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta memperthankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
2. Pembelaan negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
3. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya.
4. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
5. Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
6. Perthanan negara disusun bedasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

1. Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa.
2. Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya.
3. Wibawa
Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia.
4. Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.