HUKUM
INDUSTRI
Pengertian
Hukum Industri
Hukum adalah peraturan atau adat
yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan
dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai
pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect
mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat.
Hukum industri menyangkut sarana
pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam
perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut
permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain
itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan
analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri
dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri.
Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri
muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki
oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala
kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam
dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan
lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang
dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.
Undang-Undang Perindustrian Di
Indonesia
Di indonesia Hukum Industri telah
diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi
sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik
industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984
yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan
kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah,
bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai
ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai
landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di
Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri,
manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan
mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri
diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi,
menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna,
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja,
meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di
harapkan stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5
tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan
pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan
Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi
kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai
bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam
tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan
tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil
pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk
pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5
tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5
tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14
uu. No 5 tahun 1984.
Manfaat Hukum Industri:
1. Hukum sebagai sarana pembangunan di
bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2. Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang.
3. Hukum industri dalam sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam
perspektif global dan lokal
4. Hukum alih teknologi, desain
produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
5. Masalah tanggung jawab dalam sistem
hukum industry
Keuntungan Hukum Industri bagi
perusahaan
1. Sebagai suatu pengembangan dalam
mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum
industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum tersebut
dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan sebagai
bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang dari
pemerintah.
2. Para usaha industri dapat meningkatkan nilai
tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
3. Pembinaan kerja sama antara industri
kecil, industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar
masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya
menguntungkan satu sama lain.
Mengenai tujuan dari pembangunan
industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
1. meningkatkan kemakmuran rakyat
2. meningkatkan pertumbuhan ekonomi
sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3. Dengan miningkatnmya pertumbuhan
ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap
tehnologi yang tepat guna.
4. Dengan meningkatnya kemampuan dari
lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga
semakin meningkat.
5. Denngan semakin meningkatnya
pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
6. Selain meningkatnya lapangan kerja
dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7. Selain itu pembangunan dan
pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
8. Dengan semakin meningkatnya
pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan
terwujud.
Industri dalam hubungannya dengan
sumber daya alam Dan lingkungan hidup serta dampak baik dan buruknya suatu
industri dan keuntungan masyarakat dengan adanya suatu industri.
Keuntungan bagi masyarakat
Dengan adanya suatu industri,
masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di
Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal
tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai
karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai
pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat
hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat
yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum
tersebut
Kerugian bagi masyarakat
Dengan adanya hukum industri bukan
berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku
industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku
industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum
industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut
seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada
para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau
karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana
perusahan industri di wajibkan:
1. melaksanakan upaya keseimbangan dan
kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2. Pemerintah wajib membuat suatu
peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan
enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3. Kewajiban ini dikecualikan bagi para
industri kecil.