Studi Kasus dan
Tanggapan UU Perindustrian
Pemerintah kabupaten Temanggung
merasakan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana tidak atau
belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan yang seharusnya dijaga
sesuai dengan pasal 21 pada UU nomor 5 tahun 1984 yang berbunyi “suatu industri
yang didirikan pada suatu tempat, wajib memeperhatikan keseimbangan dan
melestariakan sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya,
serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup
akibat usaha dan proses industri yang dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Temanggung
menyesalkan sikap sebagian perusahaan pengolah kayu di daerah tersebut yang
kesadarannya masih rendah dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Indikasinya,
diantaranya lain enggan melakukan uji kelayakan udara, debu, kebisingan, dan
air secara periodik. Dan kalaulah telah dilakukan uji, mereka terkesan menutupi
hasilnya.
“Sesuai aturan perundangan, tiap
perusahaan dalam rentang 6 bulan sekali wajib melakukan tes ulang atau uji
kelayakan udara, debu, kebisingan dan air,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Temanggung Andristi Msi, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7).
“Hingga kini pemerintah harus
sampai menyurati berulang kali, bahkan menegurnya agar perusahaan lakukan uji
kelayakan dan memberikan hasilnya,” imbuh Andristi. Ditegaskan, uji kelayakan
diperlukan untuk mengetahui dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan
disekitar. Bila ditemukan ada komponen yang diatas ambang batas, maka harus
diperiksa untuk mengetahui sumbernya, yang kemudian dilakukan perbaikan.
Perusahaan harus berpegang komitmen
untuk turut menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang salah satunya adalah
tidak melakukan pencemaran lingkungan. Hasil uji di sejumlah perusahaan
dikemukakan, ada beberapa komponen uji di beberapa perusahaan yang melebihi
ambang batas toleransi, terutama pada debu. Dampaknya, debu tebal diseputar
perusahaan dan sesak pernafasan banyak dialami masyarakat sekitar.
Tanggapan
Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang mengenai
perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada
tanggal 29 juni 1984.Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika
sebagai berikut:
Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1
tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta
yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984
yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian
adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri
dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku,
dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi.
3. Kelompok
industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok
yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan
beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 UU No 5 tahun
1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan
pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a. Demokrasi
ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan
koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
b. Kepercayaan
pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan
dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c. Manfaat
dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan
antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan
generasi muda.
e. Pembangunan
bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari
pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri
yakni:
a. meningkatkan
kemakmuran rakyat.
b. meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
c. Dengan
meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
d. Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
e. Dengan
semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan
kerja
f. Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula
meningkatkan penerimaan devisa .
g. Selain
itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang
pembangunan daerah
h. Dengan
semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 UU. No.5
tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan
pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan
Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai
kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasal 5 UU. No.5
tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah
mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1. Industri
kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang
menghasilkan benda seni.
2. Selain
industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman
modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur
dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
Seharusnya Pemerintah kabupaten
Temanggung dapat bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di
daerah sana yang belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan. Karena
dampak yang akan ditimbulakan dapat dirasakan oleh lingkungan itu sendiri dan
juga masyarakat sekitar. Pemerintah juga dapat bertindak sesuai Undang-undang
yang telah di tetapkan pemerintah, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa
di rugikan.
Ketentuan Pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana
telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa
pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam
undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.
Studi Kasus Lain pada perundang-undangan industri.
PT
Freeport Indonesia adalah sebuahperusahaan pertambangan yang
mayoritas sahamnya dimiliki Freeport-McMoRan Copper & Gold
Inc. Perusahaan
ini adalah pembayar pajak terbesar kepada Indonesia dan merupakan perusahaan
penghasil emasterbesar
di dunia melalui tambang Grasberg. Freeport Indonesia telah
melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Erstberg (dari
1967) dan tambang Grasberg (sejak 1988), di kawasan Tembaga Pura, Kabupaten
Mimika, Provinsi Papua.
Freeport
berkembang menjadi perusahaan dengan penghasilan 2,3 miliar dolar AS. Menurut
Freeport, keberadaannya memberikan manfaat langsung dan tidak langsung kepada
Indonesia sebesar 33 miliar dolar dari tahun 1992–2004. Angka ini hampir
sama dengan 2 persen PDB Indonesia. Dengan harga emas
mencapai nilai tertinggi dalam 25 tahun terakhir, yaitu 540 dolar per ons,
Freeport diperkirakan akan mengisi kas pemerintah sebesar 1 miliar dolar.
Mining International,
sebuah majalah perdagangan, menyebut tambang emas Freeport sebagai yang
terbesar di dunia. Pada
tahun 2003 Freeport
Indonesia mengaku bahwa mereka telah membayar TNI untuk mengusir
para penduduk setempat dari wilayah mereka. Menurut laporan New York
Timespada Desember 2005, jumlah yang telah dibayarkan antara tahun 1998 dan 2004mencapai hampir 20
juta dolar AS.
Freeport Indonesia sering dikabarkan telah melakukan penganiayaan terhadap para
penduduk setempat. Pada Tahun 2011 seorang buruh bernama Petrus Ajam Seba
seorang buruh di PT. Freeport terbunuh.
2. Pemegang
Saham
a. Freeport-McMoRan Copper & Gold
Inc. (AS) - 81,28%
b. Pemerintah Indonesia - 9,36%
c. PT. Indocopper Investama -
9,36%
3. Hasil
Tambang
- Tembaga
- Emas
- Silver
- Molybdenum
- Rhenium
Selama ini hasil
bahan yang di tambang tidak jelas karena hasil tambang tersebut di kapalkan ke
luar Indonesia untuk dimurnikan sedangkan molybdenum dan rhenium merupakan
hasil sampingan dari pemrosesan bijih tembaga.
Dahulu
ditengah masyarakat ada mitologi menyangkut manusia sejati, yang berasal dari
sebuah Ibu, yang menjadi setelah kematiannya berubah menjadi tanah yang
membentang sepanjang daerah Amungsal (Tanah Amugme), daerah ini
dianggap keramat oleh masyarakat setempat, sehingga secara adat tidak diizinkan
untuk dimasuki.Sejak tahun 1971, Freeport Indonesia, masuk ke daerah keramat ini,
dan membuka tambang Erstberg. Sejak tahun 1971
itulah warga suku Amugme dipindahkan
ke luar dari wilayah mereka ke wilayah kaki pegunungan. Tambang Erstberg ini
habis open-pit-nya pada 1989, dilanjutkan dengan
penambangan pada wilayah Grasberg dengan izin
produksi yang dikeluarkan Mentamben Ginandjar Kartasasmita pada 1996. Dalam izin ini,
tercantum pada AMDAL produksi
yang diizinkan adalah 300 ribu /ton/hari
Menurut
karyawan dan bekas karyawan Freeport, selama bertahun-tahun James R Moffett, seorang
ahli geologi kelahiran Louisiana,
yang juga adalah pimpinan perusahaan ini, dengan tekun membina persahabatan
dengan Presiden Soeharto dan kroni-kroninya. Ini dilakukannya untuk
mengamankan usaha Freeport. Freeport membayar ongkos-ongkos mereka berlibur,
bahkan biaya kuliah anak-anak mereka, termasuk membuat kesepakatan-kesepakatan
yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Surat-surat
dan dokumen-dokumen lain yang diberikan kepada New York Timesoleh para
pejabat pemerintah menunjukkan Kementerian
Lingkungan Hidup telah berkali-kali memperingatkan perusahaan
ini sejak tahun 1997,
Freeport melanggar peraturan perundang-undangan tentang lingkungan
hidup. Menurut perhitungan Freeport sendiri, penambangan mereka
dapat menghasilkan limbah/bahan buangan sebesar kira-kira 6 miliar ton (lebih
dari dua kali bahan-bahan bumi yang digali untuk membuat Terusan
Panama). Kebanyakan dari limbah itu dibuang di pegunungan di sekitar
lokasi pertambangan, atau ke sistem sungai-sungai yang mengalir turun ke
dataran rendah basah, yang dekat dengan Taman Nasional Lorentz, sebuah hutan hujan
tropis yang telah diberikan status khusus oleh PBB.
Sebuah
studi bernilai jutaan dolar tahun 2002 yang dilakukan Parametrix, perusahaan
konsultan Amerika, dibayar oleh Freeport dan Rio Tinto, mitra
bisnisnya, yang hasilnya tidak pernah diumumkan mencatat, bagian hulu sungai
dan daerah dataran rendah basah yang dibanjiri dengan limbah tambang itu
sekarang tidak cocok untuk kehidupan makhluk hidup akuatik. Laporan itu
diserahkan ke New York Times oleh Kementerian Lingkungan Hidup
Republik Indonesia. New York Times berkali-kali meminta izin kepada
Freeport dan pemerintah Indonesia untuk mengunjungi tambang dan daerah di sekitarnya
karena untuk itu diperlukan izin khusus bagi wartawan. Semua permintaan itu
ditolak. Freeport hanya memberikan respon secara tertulis. Sebuah surat yang
ditandatangani oleh Stanley S Arkin, penasihat hukum perusahaan ini menyatakan,Grasberg adalah
tambang tembaga,
dengan emas sebagai
produk sampingan, banyak wartawan telah mengunjungi pertambangan itu sebelum
pemerintah Indonesia memperketat aturan pada tahun 1990-an.
Menyadap e-mail
Menurut
seorang pejabat dan dua bekas pejabat perusahaan yang terlibat dalam
mengembangkan suatu program rahasia, Freeport selama ini menyadap e-mail para
aktivis lingkungan yang melawan perusahaan ini untuk memata-matai apa yang
mereka lakukan. Freeport menolak mengomentari hal ini. Freeport bergandengan
tangan dengan perwira-perwira intelijen TNI, mulai menyadap
korespondensi e-mail dan percakapan telepon lawan-lawan aktivis lingkungannya.
Hal ini dikatakan oleh seorang karyawan Freeport yang terlibat dalam kegiatan
ini dan bertugas membaca email-email tersebut.
Menurut
bekas karyawan dan karyawan Freeport, perusahaan ini juga membuat sistemnya
sendiri untuk mencuri berita-berita melalui email. Caranya adalah dengan
membentuk sebuah kelompok pecinta lingkungan gadungan, yang meminta mereka yang
berminat untuk mendaftar secara online dengan menggunakan kode
rahasia (password) tertentu. Banyak di antara mereka yang mendaftar itu
menggunakan password yang sama seperti yang mereka gunakan untuk email mereka.
Dengan cara ini, Freeport dengan gampang mencuri berita. Menurut seseorang yang
waktu itu bekerja untuk perusahaan ini, awalnya para pengacara Freeport
khawatir dengan pencurian ini. Tetapi, mereka kemudian memutuskan, secara legal
perusahaan itu tidak dilarang untuk membaca email pihak-pihak di luar negeri.
Hubungan
Freeport dan TNI
Selama
bertahun-tahun, Freeport memiliki unit pengamanannya sendiri, sementara
militer Indonesia memerangi perlawanan separatis yang lemah dan rendah gerakannya.
Kemudian kebutuhan keamanan ini mulai saling terkait. Tidak ada
investigasi yang menemukan keterkaitan Freeport secara langsung dengan pelanggaran
HAM, tetapi semakin banyak orang-orang Papua yang menghubungkan
Freeport dengan tindak kekerasan yang dilakukan oleh TNI, dan pada sejumlah
kasus kekerasan itu dilakukan menggunakan fasilitas Freeport. Seorang
ahli antropologi Australia, Chris Ballard, yang pernah
bekerja untuk Freeport, dan Abigail Abrash, seorang
aktivis HAM dari Amerika Serikat, memperkirakan, sebanyak 160 orang telah
dibunuh oleh militer antara tahun1975–1997 di
daerah tambang dan sekitarnya.
Pada
bulan Maret 1996,
kemarahan terhadap perusahaan pecah dalam bentuk kerusuhan ketika sentimen
anti perusahaan dari beberapa kelompok yang berbeda bergabung. Freeport
menyadap berita-berita dalam email. Menurut dua orang yang membaca email-email
itu pada saat itu, ada unit-unit militer tertentu, masyarakat setempat,
dan kelompok-kelompok lingkungan hidup yang bekerjasama. Sebuah
pertukaran informasi menggunakan email antara seorang tokoh masyarakat dengan
pimpinan organisasi lingkungan hidup penuh dengan taktik intelijen militer.
Dalam email yang lain, seorang pimpinan organisasi lingkungan meminta para
anggotanya mundur karena demonstrasi telah berubah menjadi kerusuhan.
Dari
wawancara yang dilakukan, bekas pejabat dan pejabat Freeport menyatakan,
mereka terkejut melihat sejumlah orang dengan potongan rambut militer, mengenakan
sepatu tempur dan menggenggam radio walkie-talkie di antara para perusuh
itu. Orang-orang itu terlihat mengarahkan kerusuhan itu, dan pada satu ketika,
mengarahkan massa menuju ke laboratorium Freeport yang kemudian mereka
obrak-abrik.
Keamanan
Dokumen-dokumen
Freeport menunjukkan dari tahun 1998 sampai 2004
Freeport
memberikan hampir 20 juta dolar kepada para jenderal, kolonel, mayor dan kapten
militer dan polisi, dan unit-unit militer. Setiap komandan menerima puluhan
ribu dolar, bahkan dalam satu kasus sampai mencapai 150.000 dolar, sebagaimana
tertera dalam dokumen itu.
Dokumen-dokumen
itu diberikan kepada New York Times oleh seseorang yang dekat dengan
Freeport, dan menurut bekas karyawan maupun karyawan Freeport sendiri, dokumen-dokumen
itu asli alias otentik. Dalam respon tertulisnya kepada New York Times,
Freeport menyatakan bahwa perusahaan itu telah mengambil langkah-langkah yang
perlu sesuai dengan undang-undang Amerika Serikat dan Indonesia untuk
memberikan lingkungan kerja yang aman bagi lebih dari 18.000 karyawannya maupun
karyawan perusahaan-perusahaan kontraktornya. Freeport juga mengatakan tidak
punya alternatif lain kecuali tergantung sepenuhnya kepada militer dan polisi
Indonesia dan keputusan-keputusan yang diambil dalam kaitannya dengan hubungan
dengan pemerintah Indonesia dan lembaga-lembaga keamanannya, adalah kegiatan
bisnis biasa.
Dalam
waktu singkat, Freeport menghabiskan 35 juta dolar untuk membangun
infrastruktur militer barak-barak, kantor-kantor pusat, ruang-ruang makan,
jalan dan perusahaan juga memberikan para komandan 70 buah mobil jenis Land Rover dan Land Cruiser, yang diganti
setiap beberapa tahun. Semua memperoleh sesuatu, bahkan juga angkatan laut dan
angkatan udara. Menurut bekas karyawan dan karyawan Freeport, ketika itu
perusahaan ini sudah merekrut seorang bekas agen lapangan CIA, dan atas
rekomendasinya, perusahaan kemudian mendekati seorang atase militer di KedubesAmerika Serikat di
Jakarta dan memintanya untuk bergabung. Kemudian dua orang bekas perwira
militer Amerika Serikat direkrut, dan sebuah departemen khusus, yang diberi
nama Perencanaan Operasi Darurat (Emergency Planning Operation) didirikan untuk
menangani hubungan baru Freeport dengan militer Indonesia.
Departemen
Perencanaan Operasi Darurat yang baru ini mulai melakukan pembayaran bulanan
kepada para komandan TNI, sementara kantor Pengelolaan Risiko Keamanan (Security
Risk Management office) mengatur pembayaran kepada polisi. Informasi ini
diperoleh dari dokumen-dokumen perusahaan dan keterangan bekas karyawan dan
karyawan Freeport. Menurut dokumen perusahaan, Freeport membayar paling sedikit
20 juta dolar (sekitar Rp 184 miliar) kepada militer dan polisi di Papua dari
tahun 1998 sampai bulan Mei 2004. Kemudian ada juga tambahan 10 juta dolar
(sekitar Rp 92 miliar) yang juga dibayarkan kepada militer dan polisi pada
jangka waktu itu sehingga totalnya sekitar Rp 276 miliar.
New
York Times menerima dokumen keuangan Freeport selama tujuh tahun dari
seorang yang dekat dengan perusahaan itu. Tambahan dokumen selama tiga tahun
diberikan oleh Global Witness, sebuah LSM yang mengeluarkan
laporan pada bulan Juli, yang berjudul Paying for Protection (Bayaran
Perlindungan) tentang hubungan Freeport dengan militer Indonesia. Diamird 0'Sullivan, yang
bekerja untuk Global Witness di London, mengkritik pembayaran yang dilakukan
Freeport itu.
Menurut
perusahaan, semua pengeluaran yang dilakukannya itu harus melalui proses
pemeriksaan anggaran. Catatan yang diterima New York Times menunjukkan
adanya pembayaran kepada perwira-perwira militer secara perseorangan yang
didaftarkan di bawah topik-topik seperti biaya makanan, jasa administrasi dan
tambahan bulanan. Para komandan yang menerima dana tersebut tidak diharuskan
menandatangani tanda terima.
Pendeta Lowry,
yang pensiun dari Freeport pada bulan Maret 2004 tetapi tetap
menjadi konsultan sampai bulan Juni, mengatakan, sebetulnya tidak ada alasan
yang cukup bagi Freeport untuk memberikan dana secara langsung kepada para
perwira militer itu. Catatan perusahaan menunjukkan, penerima terbesar
adalah komandan pasukan di daerah Freeport, Letnan Kolonel Togap F. Gultom.
Selama enam bulan tahun 2001, ia diberikan hanya kurang sedikit dari 100.000 dolar
untuk biaya makanan, dan lebih dari 150.000 dolar pada tahun berikutnya. Pada
tahun 2002,
Freeport juga memberikan uang kepada paling tidak 10 komandan lainnya mencapai
lebih dari 350.000 dolar untuk biaya makan.
Menurut
para bekas karyawan dan karyawan Freeport, pembayaran-pembayaran tersebut
dilakukan kepada para perwira itu, kepada istri-istri dan anak-anak mereka,
secara perorangan. Yang berpangkat jenderal terbang di kelas satu atau kelas
bisnis, dan para perwira yang lebih rendah pada kelas ekonomi, demikian kata
Brigadir Jenderal Ramizan Tarigan yang menerima tiket senilai 14.000 dolar pada
tahun 2002 untuk
dirinya dan anggota keluarganya.
Jenderal
Tarigan yang menduduki posisi senior di kepolisian mengatakan, para perwira
polisi dibolehkan menerima tiket pesawat udara karena gaji mereka sangat rendah
tetapi adalah melanggar peraturan kepolisian untuk menerima pembayaran uang
tunai. Pada bulan April 2002, Freeport membayar perwira senior militer di
Papua, Mayor Jenderal Mahidin Simbolon, lebih dari 64.000 dolar untuk yang
disebut dalam buku keuangan Freeport sebagai "dana untuk rencana proyek
militer tahun 2002".
Delapan
bulan kemudian, di bulan Desember, Jenderal Simbolon menerima lebih dari 67.000
dolar untuk proyek aksi sipil kemanusiaan. Pembayaran-pembayaran ini pertama
kali dilaporkan Global Witness. Jenderal Simbolon, yang kini menjadi Inspektur
Jenderal Angkatan Darat Indonesia, menolak permohonan untuk diwawancarai. Pada
tahun 2003, sesudah terjadinya skandal Enron dan disahkannya
Undang-undangSarbanes-Oxley, yang mengharuskan
praktik-praktik akuntansi keuangan yang lebih ketat pada perusahaan-perusahaan,
Freeport mulai melakukan pembayaran kepada unit-unit militer ketimbang kepada
para perwira secara individu. Demikian menurut catatan yang tersedia dan
seperti yang dituturkan oleh bekas karyawan dan karyawan perusahaan ini.
Menurut
catatan, perusahaan membayar unit-unit polisi di Papua sedikit di bawah angka 1
juta dolar pada tahun 2003, didaftarkan di bawah topik-topik seperti
"tambahan pembayaran bulanan," "biaya administrasi" dan
"dukungan administratif." Freeport menyatakan kepada New York
Times, di dalam menentukan jenis dukungan yang dapat diberikan, adalah
merupakan kebijakan perusahaan untuk memperhitungkan kemungkinan terjadinya
pelanggaran HAM.” Menurut catatan yang diterima oleh New York Times,
pasukan paramiliter polisi, yaitu Brigade Mobil (Brimob),
yang sering dikutip oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat karena
kekejamannya, menerima lebih dari 200.000 dolar pada tahun 2003.
Terjadi
pengusiran terhadap penduduk setempat yang melakukan pendulangan emas dari
sisa-sisa limbah produksi Freeport di Kali Kabur Wanamon. Pengusiran dilakukan
oleh aparat gabungan kepolisian dan satpam Freeport.
Akibat pengusiran ini terjadi bentrokan dan penembakan. Penduduk sekitar yang
mengetahui kejadian itu kemudian menduduki dan menutup jalan utama Freeport di
Ridge Camp, di Mile 72-74, selama beberapa hari. Jalan itu merupakan
satu-satunya akses ke lokasi pengolahan dan penambangan Grasberg.
22 Februari 2006
Sekelompok mahasiswa asal Papua beraksi
terhadap penembakan di Timika sehari sebelumnya dengan merusak gedung Plasa 89
di Jakarta yang
merupakan gedung tempat PT Freeport Indonesia berkantor.
23 Februari 2006
Masyarakat Papua
Barat yang tergabung dalam Solidaritas Tragedi Freeport menggelar unjuk rasa di
depan Istana, menuntuk presiden untuk menutup Freeport Indonesia. Aksi yang
sama juga dilakukan oleh sekitar 50 mahasiswa asal Papua di Manado.
25 Februari 2006
Karyawan PT
Freeport Indonesia kembali bekerja setelah palang di Mile 74 dibuka.
27 Februari 2006
Front Persatuan
Perjuangan Rakyat Papua Barat menduduki kantor PT Freeport Indonesia di Plasa
89, Jakarta. Aksi menentang Freeport juga terjadi di Jayapura dan Manado.
28 Februari 2006
Demonstran di
Plasa 89, Jakarta, bentrok dengan polisi. Aksi ini mengakibatkan 8 orang polisi
terluka.
1 Maret 2006
Demonstrasi
selama 3 hari di Plasa 89 berakhir. 8 aktivis LSM yang mendampingi
mahasiswa Papua ditangkap dengan tuduhan menyusup ke dalam aksi mahasiswa
Papua. Puluhan mahasiswa asal Papua di Makassar berdemonstrasi
dan merusak Monumen Pembebasan Irian Barat.
3 Maret 2006
Masyarakat Papua
di Solo berdemonstrasi
menentang Freeport.
7 Maret 2006
Demonstrasi di
Mile 28, Timika di
dekat bandar udara Moses Kilangin mengakibatkan jadwal penerbangan pesawat
terganggu.
14 Maret 2006
Massa yang
membawa anak panah dan tombak menutup checkpoint 28 di Timika. Massa
juga mengamuk di depan Hotel Sheraton.
15 Maret 2006
Polisi
membubarkan massa di Mile 28 dan menangkap delapan orang yang dituduh merusak Hotel Sheraton. Dua orang polisi terkena
anak panah.
16 Maret 2006
Aksi pemblokiran
jalan di depan Kampus Universitas Cendrawasih, Abepura, Jayapura,
oleh masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Parlemen Jalanan dan Front
Pepera PB Kota Jayapura, berakhir dengan bentrokan berdarah, menyebabkan 3
orang anggota Brimob dan
1 intelijen TNI tewas
dan puluhan luka-luka baik dari pihak mahasiswa dan pihak aparat.
17 Maret 2006
Tiga warga
Abepura, Papua, terluka akibat terkena peluru pantulan setelah beberapa anggota
Brimob menembakkan senjatanya ke udara di depan Kodim Abepura. Beberapa
wartawan televisi yang meliput dianiaya dan dirusak alat kerjanya oleh Brimob.
22 Maret 2006
Satu lagi
anggota Brimob meninggal dunia setelah berada dalam kondisi kritis selama enam
hari.
23 Maret 2006
Lereng gunung di
kawasan pertambangan terbuka PT Freeport Indonesia di Grasberg, longsor dan
menimbun sejumlah pekerja. 3 orang meninggal dan puluhan lainnya cedera.
23 Maret 2006
Kementerian
Lingkungan Hidup mempublikasi temuan pemantauan dan penataan
kualitas lingkungan di wilayah penambangan PT Freeport Indonesia. Hasilnya,
Freeport dinilai tak memenuhi batas air limbah dan telah mencemari air laut dan
biota laut.
Sekitar 9.000
karyawan Freeport mogok kerja untuk menuntut perbaikan
kesejahteraan. Perundingan akhirnya diselesaikan pada 21 April setelah tercapai
kesepakatan yang termasuk mengenai kenaikan gaji terendah.
Sekitar tiga
orang tewas akibat insiden penembakan di kawasan Freeport Timika Papua.
Marcelianus, seorang personel polri berpangkat Brigadir Polisi Satu juga tewas
tertembak.
Tanggapan
:
Mengenai
kasus ini sebaiknya Indonesia harus lebih jeli dan lebih rinci menangani hal
penyewaan lahan terhadap perusahaan baik local maupun internasional, Sehingga
tidak ada penyalahgunaan sewaan lahan seperti PT Freeport yang menyebabkan
kasus seperti diatas. Berkembangnya jaman akan menyebabkan berkembangnya juga
pola pikir dari suatu organisasi atau seseorang, hal-hal yang memungkinkan
seorang akan mendapatkan sesuatu seperti dolar yang diberikan PT Freeport oknum-oknum
penjabat merupakan tindakan yang tidak semestinya juga dilakukan oleh aparat Negara,
hal tersebut dapat membuat PT Freeport menjadi semenah-menah karna merasa PT
tersebut sudah membiayai aparat Negara dan akan mendapatkan jaminan keamanan .
Indonesia mestrinya harus lebih waspada dan bertindak secepat dan setegas
mungkin.