Senin, 24 Juni 2013

Kasus Perundang-undangan Industri

Studi Kasus dan Tanggapan UU Perindustrian


Pemerintah kabupaten Temanggung merasakan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana tidak atau belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan yang seharusnya dijaga sesuai dengan pasal 21 pada UU nomor 5 tahun 1984 yang berbunyi “suatu industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib memeperhatikan keseimbangan dan melestariakan sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya, serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Temanggung menyesalkan sikap sebagian perusahaan pengolah kayu di daerah tersebut yang kesadarannya masih rendah dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Indikasinya, diantaranya lain enggan melakukan uji kelayakan udara, debu, kebisingan, dan air secara periodik. Dan kalaulah telah dilakukan uji, mereka terkesan menutupi hasilnya.
“Sesuai aturan perundangan, tiap perusahaan dalam rentang 6 bulan sekali wajib melakukan tes ulang atau uji kelayakan udara, debu, kebisingan dan air,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung Andristi Msi, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7).
“Hingga kini pemerintah harus sampai menyurati berulang kali, bahkan menegurnya agar perusahaan lakukan uji kelayakan dan memberikan hasilnya,” imbuh Andristi. Ditegaskan, uji kelayakan diperlukan untuk mengetahui dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan disekitar. Bila ditemukan ada komponen yang diatas ambang batas, maka harus diperiksa untuk mengetahui sumbernya, yang kemudian dilakukan perbaikan.
Perusahaan harus berpegang komitmen untuk turut menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang salah satunya adalah tidak melakukan pencemaran lingkungan. Hasil uji di sejumlah perusahaan dikemukakan, ada beberapa komponen uji di beberapa perusahaan yang melebihi ambang batas toleransi, terutama pada debu. Dampaknya, debu tebal diseputar perusahaan dan sesak pernafasan banyak dialami masyarakat sekitar.

Tanggapan
Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.      Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2.      Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.      Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
          Kemudian pada pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a.       Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
b.      Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c.       Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d.      Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e.       Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
          Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
a.       meningkatkan kemakmuran rakyat.
b.      meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c.       Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
d.      Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e.       Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f.       Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g.      Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h.      Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
          Kemudian dalam pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
           Kemudian dalam pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.      Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.      Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.

Seharusnya Pemerintah kabupaten Temanggung dapat bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana yang belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan. Karena dampak yang akan ditimbulakan dapat dirasakan oleh lingkungan itu sendiri dan juga masyarakat sekitar. Pemerintah juga dapat bertindak sesuai Undang-undang yang telah di tetapkan pemerintah, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa di rugikan.

Ketentuan Pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.

Studi Kasus Lain pada perundang-undangan industri.
            PT Freeport Indonesia adalah sebuahperusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. Perusahaan ini adalah pembayar pajak terbesar kepada Indonesia dan merupakan perusahaan penghasil emasterbesar di dunia melalui tambang Grasberg. Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Erstberg (dari 1967) dan tambang Grasberg (sejak 1988), di kawasan Tembaga PuraKabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Freeport berkembang menjadi perusahaan dengan penghasilan 2,3 miliar dolar AS. Menurut Freeport, keberadaannya memberikan manfaat langsung dan tidak langsung kepada Indonesia sebesar 33 miliar dolar dari tahun 19922004. Angka ini hampir sama dengan 2 persen PDB Indonesia. Dengan harga emas mencapai nilai tertinggi dalam 25 tahun terakhir, yaitu 540 dolar per ons, Freeport diperkirakan akan mengisi kas pemerintah sebesar 1 miliar dolar.
            Mining In­terna­tio­nal, sebuah majalah per­da­­ga­ngan, menyebut tambang emas Free­­port sebagai yang ter­be­­sar di du­­­nia. Pada tahun 2003 Freeport Indonesia mengaku bahwa mereka telah membayar TNI untuk mengusir para penduduk setempat dari wilayah mereka. Menurut laporan New York Timespada Desember 2005, jumlah yang telah dibayarkan antara tahun 1998 dan 2004mencapai hampir 20 juta dolar AS. Freeport Indonesia sering dikabarkan telah melakukan penganiayaan terhadap para penduduk setempat. Pada Tahun 2011 seorang buruh bernama Petrus Ajam Seba seorang buruh di PT. Freeport terbunuh.
2.         Pemegang Saham
b. Pemerintah Indonesia - 9,36%
3.         Hasil Tambang
- Tembaga
- Emas
- Silver
- Molybdenum
- Rhenium
Selama ini hasil bahan yang di tambang tidak jelas karena hasil tambang tersebut di kapalkan ke luar Indonesia untuk dimurnikan sedangkan molybdenum dan rhenium merupakan hasil sampingan dari pemrosesan bijih tembaga.
            Dahulu ditengah masyarakat ada mitologi menyangkut manusia sejati, yang berasal dari sebuah Ibu, yang menjadi setelah kematiannya berubah menjadi tanah yang membentang sepanjang daerah Amungsal (Tanah Amugme), daerah ini dianggap keramat oleh masyarakat setempat, sehingga secara adat tidak diizinkan untuk dimasuki.Sejak tahun 1971, Freeport Indonesia, masuk ke daerah keramat ini, dan membuka tambang Erstberg. Sejak tahun 1971 itulah warga suku Amugme dipindahkan ke luar dari wilayah mereka ke wilayah kaki pegunungan. Tambang Erstberg ini habis open-pit-nya pada 1989, dilanjutkan dengan penambangan pada wilayah Grasberg dengan izin produksi yang dikeluarkan Mentamben Ginandjar Kartasasmita pada 1996. Dalam izin ini, tercantum pada AMDAL produksi yang diizinkan adalah 300 ribu /ton/hari
            Menurut karyawan dan bekas karyawan Freeport, selama bertahun-tahun James R Moffett, seorang ahli geologi kelahiran Louisiana, yang juga adalah pimpinan perusahaan ini, dengan tekun membina persahabatan dengan Presiden Soeharto dan kroni-kroninya. Ini dilakukannya untuk mengamankan usaha Freeport. Freeport membayar ongkos-ongkos mereka berlibur, bahkan biaya kuliah anak-anak mereka, termasuk membuat kesepakatan-kesepakatan yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
            Surat-surat dan dokumen-dokumen lain yang diberikan kepada New York Timesoleh para pejabat pemerintah menunjukkan Kementerian Lingkungan Hidup telah berkali-kali memperingatkan perusahaan ini sejak tahun 1997, Freeport melanggar peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup. Menurut perhitungan Freeport sendiri, penambangan mereka dapat menghasilkan limbah/bahan buangan sebesar kira-kira 6 miliar ton (lebih dari dua kali bahan-bahan bumi yang digali untuk membuat Terusan Panama). Kebanyakan dari limbah itu dibuang di pegunungan di sekitar lokasi pertambangan, atau ke sistem sungai-sungai yang mengalir turun ke dataran rendah basah, yang dekat dengan Taman Nasional Lorentz, sebuah hutan hujan tropis yang telah diberikan status khusus oleh PBB.
            Sebuah studi bernilai jutaan dolar tahun 2002 yang dilakukan Parametrix, perusahaan konsultan Amerika, dibayar oleh Freeport dan Rio Tinto, mitra bisnisnya, yang hasilnya tidak pernah diumumkan mencatat, bagian hulu sungai dan daerah dataran rendah basah yang dibanjiri dengan limbah tambang itu sekarang tidak cocok untuk kehidupan makhluk hidup akuatik. Laporan itu diserahkan ke New York Times oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. New York Times berkali-kali meminta izin kepada Freeport dan pemerintah Indonesia untuk mengunjungi tambang dan daerah di sekitarnya karena untuk itu diperlukan izin khusus bagi wartawan. Semua permintaan itu ditolak. Freeport hanya memberikan respon secara tertulis. Sebuah surat yang ditandatangani oleh Stanley S Arkin, penasihat hukum perusahaan ini menyatakan,Grasberg adalah tambang tembaga, dengan emas sebagai produk sampingan, banyak wartawan telah mengunjungi pertambangan itu sebelum pemerintah Indonesia memperketat aturan pada tahun 1990-an.
Menyadap e-mail
            Menurut seorang pejabat dan dua bekas pejabat perusahaan yang terlibat dalam mengembangkan suatu program rahasia, Freeport selama ini menyadap e-mail para aktivis lingkungan yang melawan perusahaan ini untuk memata-matai apa yang mereka lakukan. Freeport menolak mengomentari hal ini. Freeport bergandengan tangan dengan perwira-perwira intelijen TNI, mulai menyadap korespondensi e-mail dan percakapan telepon lawan-lawan aktivis lingkungannya. Hal ini dikatakan oleh seorang karyawan Freeport yang terlibat dalam kegiatan ini dan bertugas membaca email-email tersebut.
            Menurut bekas karyawan dan karyawan Freeport, perusahaan ini juga membuat sistemnya sendiri untuk mencuri berita-berita melalui email. Caranya adalah dengan membentuk sebuah kelompok pecinta lingkungan gadungan, yang meminta mereka yang berminat untuk mendaftar secara online dengan menggunakan kode rahasia (password) tertentu. Banyak di antara mereka yang mendaftar itu menggunakan password yang sama seperti yang mereka gunakan untuk email mereka. Dengan cara ini, Freeport dengan gampang mencuri berita. Menurut seseorang yang waktu itu bekerja untuk perusahaan ini, awalnya para pengacara Freeport khawatir dengan pencurian ini. Tetapi, mereka kemudian memutuskan, secara legal perusahaan itu tidak dilarang untuk membaca email pihak-pihak di luar negeri.
Hubungan Freeport dan TNI
            Selama bertahun-tahun, Free­port memiliki unit pengaman­an­nya sendiri, sementara militer In­donesia meme­rangi perlawanan se­paratis yang lemah dan rendah ge­rakannya. Ke­mudian kebutuhan keamanan ini mulai saling terkait. Tidak ada investigasi yang me­nemukan keterkaitan Freeport se­ca­ra langsung dengan pe­lang­ga­ran HAM, tetapi semakin banyak orang-orang Papua yang meng­hu­­bungkan Freeport dengan tin­dak kekerasan yang dila­kukan oleh TNI, dan pada sejumlah kasus keke­ra­san itu dilakukan meng­gu­­na­kan fa­si­litas Freeport. Seo­rang ahli antropologi AustraliaChris Ballard, yang pernah be­kerja untuk Freeport, dan Abigail Abrash, seorang aktivis HAM dari Amerika Serikat, memperkirakan, sebanyak 160 orang telah dibunuh oleh militer an­tara tahun19751997 di dae­rah tambang dan sekitar­nya.
            Pada bulan Maret 1996, kemarahan terhadap peru­sa­haan pecah dalam bentuk ke­ru­suhan ketika sen­ti­men anti pe­rusahaan dari beberapa ke­lompok yang berbeda bergabung. Free­port menyadap berita-berita dalam email. Menurut dua orang yang mem­baca email-email itu pa­da saat itu, ada unit-unit militer tertentu, ma­sya­rakat se­tem­pat, dan kelompok-kelom­­pok ling­­kung­an hidup yang be­ker­ja­sama. Sebuah pertukaran informasi menggunakan email an­ta­ra seorang tokoh masyarakat de­ngan pimpinan organisasi ling­kungan hidup penuh dengan tak­tik intelijen militer. Dalam email yang lain, seorang pimpinan or­ga­nisasi lingkungan meminta pa­ra ang­gotanya mundur karena de­monstrasi telah berubah menjadi kerusuhan.
            Dari wawancara yang dila­ku­kan, bekas pejabat dan pejabat Freeport menyatakan, mereka terkejut melihat sejumlah orang de­ngan potongan ram­but militer, me­ngenakan sepatu tem­­pur dan meng­genggam radio wal­kie-tal­kie di antara para perusuh itu. Orang-orang itu terlihat menga­rah­kan kerusuhan itu, dan pada sa­tu ke­ti­ka, mengarahkan massa menuju ke la­bo­­ratorium Freeport yang ke­mudian me­reka obrak-ab­rik.
Keamanan
            Dokumen-dokumen Freeport menunjukkan dari tahun 1998 sampai 2004 Freeport memberikan hampir 20 juta dolar kepada para jenderal, kolonel, mayor dan kapten militer dan polisi, dan unit-unit militer. Setiap komandan menerima puluhan ribu dolar, bahkan dalam satu kasus sampai mencapai 150.000 dolar, sebagaimana tertera dalam dokumen itu.
            Dokumen-dokumen itu diberikan kepada New York Times oleh seseorang yang dekat dengan Freeport, dan menurut bekas karyawan maupun karyawan Freeport sendiri, dokumen-dokumen itu asli alias otentik. Dalam respon tertulisnya kepada New York Times, Freeport menyatakan bahwa perusahaan itu telah mengambil langkah-langkah yang perlu sesuai dengan undang-undang Amerika Serikat dan Indonesia untuk memberikan lingkungan kerja yang aman bagi lebih dari 18.000 karyawannya maupun karyawan perusahaan-perusahaan kontraktornya. Freeport juga mengatakan tidak punya alternatif lain kecuali tergantung sepenuhnya kepada militer dan polisi Indonesia dan keputusan-keputusan yang diambil dalam kaitannya dengan hubungan dengan pemerintah Indonesia dan lembaga-lembaga keamanannya, adalah kegiatan bisnis biasa.
            Dalam waktu singkat, Freeport menghabiskan 35 juta dolar untuk membangun infrastruktur militer barak-barak, kantor-kantor pusat, ruang-ruang makan, jalan dan perusahaan juga memberikan para komandan 70 buah mobil jenis Land Rover dan Land Cruiser, yang diganti setiap beberapa tahun. Semua memperoleh sesuatu, bahkan juga angkatan laut dan angkatan udara. Menurut bekas karyawan dan karyawan Freeport, ketika itu perusahaan ini sudah merekrut seorang bekas agen lapangan CIA, dan atas rekomendasinya, perusahaan kemudian mendekati seorang atase militer di KedubesAmerika Serikat di Jakarta dan memintanya untuk bergabung. Kemudian dua orang bekas perwira militer Amerika Serikat direkrut, dan sebuah departemen khusus, yang diberi nama Perencanaan Operasi Darurat (Emergency Planning Operation) didirikan untuk menangani hubungan baru Freeport dengan militer Indonesia.
            Departemen Perencanaan Operasi Darurat yang baru ini mulai melakukan pembayaran bulanan kepada para komandan TNI, sementara kantor Pengelolaan Risiko Keamanan (Security Risk Management office) mengatur pembayaran kepada polisi. Informasi ini diperoleh dari dokumen-dokumen perusahaan dan keterangan bekas karyawan dan karyawan Freeport. Menurut dokumen perusahaan, Freeport membayar paling sedikit 20 juta dolar (sekitar Rp 184 miliar) kepada militer dan polisi di Papua dari tahun 1998 sampai bulan Mei 2004. Kemudian ada juga tambahan 10 juta dolar (sekitar Rp 92 miliar) yang juga dibayarkan kepada militer dan polisi pada jangka waktu itu sehingga totalnya sekitar Rp 276 miliar.
            New York Times menerima dokumen keuangan Freeport selama tujuh tahun dari seorang yang dekat dengan perusahaan itu. Tambahan dokumen selama tiga tahun diberikan oleh Global Witness, sebuah LSM yang mengeluarkan laporan pada bulan Juli, yang berjudul Paying for Protection (Bayaran Perlindungan) tentang hubungan Freeport dengan militer Indonesia. Diamird 0'Sullivan, yang bekerja untuk Global Witness di London, mengkritik pembayaran yang dilakukan Freeport itu.
            Menurut perusahaan, semua pengeluaran yang dilakukannya itu harus melalui proses pemeriksaan anggaran. Catatan yang diterima New York Times menunjukkan adanya pembayaran kepada perwira-perwira militer secara perseorangan yang didaftarkan di bawah topik-topik seperti biaya makanan, jasa administrasi dan tambahan bulanan. Para komandan yang menerima dana tersebut tidak diharuskan menandatangani tanda terima.
            Pendeta Lowry, yang pensiun dari Freeport pada bulan Maret 2004 tetapi tetap menjadi konsultan sampai bulan Juni, mengatakan, sebetulnya tidak ada alasan yang cukup bagi Freeport untuk memberikan dana secara langsung kepada para perwira militer itu. Catatan perusahaan menunjukkan, penerima terbesar adalah komandan pasukan di daerah Freeport, Letnan Kolonel Togap F. Gultom. Selama enam bulan tahun 2001, ia diberikan hanya kurang sedikit dari 100.000 dolar untuk biaya makanan, dan lebih dari 150.000 dolar pada tahun berikutnya. Pada tahun 2002, Freeport juga memberikan uang kepada paling tidak 10 komandan lainnya mencapai lebih dari 350.000 dolar untuk biaya makan.
            Menurut para bekas karyawan dan karyawan Freeport, pembayaran-pembayaran tersebut dilakukan kepada para perwira itu, kepada istri-istri dan anak-anak mereka, secara perorangan. Yang berpangkat jenderal terbang di kelas satu atau kelas bisnis, dan para perwira yang lebih rendah pada kelas ekonomi, demikian kata Brigadir Jenderal Ramizan Tarigan yang menerima tiket senilai 14.000 dolar pada tahun 2002 untuk dirinya dan anggota keluarganya.
            Jenderal Tarigan yang menduduki posisi senior di kepolisian mengatakan, para perwira polisi dibolehkan menerima tiket pesawat udara karena gaji mereka sangat rendah tetapi adalah melanggar peraturan kepolisian untuk menerima pembayaran uang tunai. Pada bulan April 2002, Freeport membayar perwira senior militer di Papua, Mayor Jenderal Mahidin Simbolon, lebih dari 64.000 dolar untuk yang disebut dalam buku keuangan Freeport sebagai "dana untuk rencana proyek militer tahun 2002".
            Delapan bulan kemudian, di bulan Desember, Jenderal Simbolon menerima lebih dari 67.000 dolar untuk proyek aksi sipil kemanusiaan. Pembayaran-pembayaran ini pertama kali dilaporkan Global Witness. Jenderal Simbolon, yang kini menjadi Inspektur Jenderal Angkatan Darat Indonesia, menolak permohonan untuk diwawancarai. Pada tahun 2003, sesudah terjadinya skandal Enron dan disahkannya Undang-undangSarbanes-Oxley, yang mengharuskan praktik-praktik akuntansi keuangan yang lebih ketat pada perusahaan-perusahaan, Freeport mulai melakukan pembayaran kepada unit-unit militer ketimbang kepada para perwira secara individu. Demikian menurut catatan yang tersedia dan seperti yang dituturkan oleh bekas karyawan dan karyawan perusahaan ini.
            Menurut catatan, perusahaan membayar unit-unit polisi di Papua sedikit di bawah angka 1 juta dolar pada tahun 2003, didaftarkan di bawah topik-topik seperti "tambahan pembayaran bulanan," "biaya administrasi" dan "dukungan administratif." Freeport menyatakan kepada New York Times, di dalam menentukan jenis dukungan yang dapat diberikan, adalah merupakan kebijakan perusahaan untuk memperhitungkan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM.” Menurut catatan yang diterima oleh New York Times, pasukan paramiliter polisi, yaitu Brigade Mobil (Brimob), yang sering dikutip oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat karena kekejamannya, menerima lebih dari 200.000 dolar pada tahun 2003.
Terjadi pengusiran terhadap penduduk setempat yang melakukan pendulangan emas dari sisa-sisa limbah produksi Freeport di Kali Kabur Wanamon. Pengusiran dilakukan oleh aparat gabungan kepolisian dan satpam Freeport. Akibat pengusiran ini terjadi bentrokan dan penembakan. Penduduk sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian menduduki dan menutup jalan utama Freeport di Ridge Camp, di Mile 72-74, selama beberapa hari. Jalan itu merupakan satu-satunya akses ke lokasi pengolahan dan penambangan Grasberg.
Sekelompok mahasiswa asal Papua beraksi terhadap penembakan di Timika sehari sebelumnya dengan merusak gedung Plasa 89 di Jakarta yang merupakan gedung tempat PT Freeport Indonesia berkantor.
Masyarakat Papua Barat yang tergabung dalam Solidaritas Tragedi Freeport menggelar unjuk rasa di depan Istana, menuntuk presiden untuk menutup Freeport Indonesia. Aksi yang sama juga dilakukan oleh sekitar 50 mahasiswa asal Papua di Manado.
Karyawan PT Freeport Indonesia kembali bekerja setelah palang di Mile 74 dibuka.
Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat menduduki kantor PT Freeport Indonesia di Plasa 89, Jakarta. Aksi menentang Freeport juga terjadi di Jayapura dan Manado.
Demonstran di Plasa 89, Jakarta, bentrok dengan polisi. Aksi ini mengakibatkan 8 orang polisi terluka.
1 Maret 2006
Demonstrasi selama 3 hari di Plasa 89 berakhir. 8 aktivis LSM yang mendampingi mahasiswa Papua ditangkap dengan tuduhan menyusup ke dalam aksi mahasiswa Papua. Puluhan mahasiswa asal Papua di Makassar berdemonstrasi dan merusak Monumen Pembebasan Irian Barat.
3 Maret 2006
Masyarakat Papua di Solo berdemonstrasi menentang Freeport.
7 Maret 2006
Demonstrasi di Mile 28, Timika di dekat bandar udara Moses Kilangin mengakibatkan jadwal penerbangan pesawat terganggu.
14 Maret 2006
Massa yang membawa anak panah dan tombak menutup checkpoint 28 di Timika. Massa juga mengamuk di depan Hotel Sheraton.
15 Maret 2006
Polisi membubarkan massa di Mile 28 dan menangkap delapan orang yang dituduh merusak Hotel Sheraton. Dua orang polisi terkena anak panah.
16 Maret 2006
Aksi pemblokiran jalan di depan Kampus Universitas CendrawasihAbepuraJayapura, oleh masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Parlemen Jalanan dan Front Pepera PB Kota Jayapura, berakhir dengan bentrokan berdarah, menyebabkan 3 orang anggota Brimob dan 1 intelijen TNI tewas dan puluhan luka-luka baik dari pihak mahasiswa dan pihak aparat.
17 Maret 2006
Tiga warga Abepura, Papua, terluka akibat terkena peluru pantulan setelah beberapa anggota Brimob menembakkan senjatanya ke udara di depan Kodim Abepura. Beberapa wartawan televisi yang meliput dianiaya dan dirusak alat kerjanya oleh Brimob.
22 Maret 2006
Satu lagi anggota Brimob meninggal dunia setelah berada dalam kondisi kritis selama enam hari.
23 Maret 2006
Lereng gunung di kawasan pertambangan terbuka PT Freeport Indonesia di Grasberg, longsor dan menimbun sejumlah pekerja. 3 orang meninggal dan puluhan lainnya cedera.
23 Maret 2006
Kementerian Lingkungan Hidup mempublikasi temuan pemantauan dan penataan kualitas lingkungan di wilayah penambangan PT Freeport Indonesia. Hasilnya, Freeport dinilai tak memenuhi batas air limbah dan telah mencemari air laut dan biota laut.
Sekitar 9.000 karyawan Freeport mogok kerja untuk menuntut perbaikan kesejahteraan. Perundingan akhirnya diselesaikan pada 21 April setelah tercapai kesepakatan yang termasuk mengenai kenaikan gaji terendah.
Sekitar tiga orang tewas akibat insiden penembakan di kawasan Freeport Timika Papua. Marcelianus, seorang personel polri berpangkat Brigadir Polisi Satu juga tewas tertembak.
Tanggapan :

Mengenai kasus ini sebaiknya Indonesia harus lebih jeli dan lebih rinci menangani hal penyewaan lahan terhadap perusahaan baik local maupun internasional, Sehingga tidak ada penyalahgunaan sewaan lahan seperti PT Freeport yang menyebabkan kasus seperti diatas. Berkembangnya jaman akan menyebabkan berkembangnya juga pola pikir dari suatu organisasi atau seseorang, hal-hal yang memungkinkan seorang akan mendapatkan sesuatu seperti dolar yang diberikan PT Freeport oknum-oknum penjabat merupakan tindakan yang tidak semestinya juga dilakukan oleh aparat Negara, hal tersebut dapat membuat PT Freeport menjadi semenah-menah karna merasa PT tersebut sudah membiayai aparat Negara dan akan mendapatkan jaminan keamanan . Indonesia mestrinya harus lebih waspada dan bertindak secepat dan setegas mungkin.

Minggu, 23 Juni 2013

Hak Merek

HAK MEREK


A.                Pengertian Merek
Merek adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk jasa lainnya. Merek yang kuat ditandai dengan dikenalnya suatu merek dalam masyarakat, asosiasi merek yang tinggi pada suatu produk, persepsi positif dari pasar dan kesetiaan konsumen terhadap merek yang tinggi. Dengan adanya merek yang membuat produk yang satu beda dengan yang lian diharapkan akan memudahkan konsumen dalam menentukan produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai pertimbangan serta menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek (brand loyalty). Kesetiaan konsumen terhadap suatu merek atau brand yaitu dari pengenalan, pilihan dan kepatuhan pada suatu merek.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1). Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
B.                 Jenis-jenis Merek
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Berikut ini jenis-jenisnya :


1.      Merek dagang
Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seorang atau bebeapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
2.      Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.      Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau hal sejenis lainnya.

C.                Hukum-hukum atas Hak Merek
Hukum-hukum atas merek ada beberapa macam. Hukum-hukum tersebut dijelaskan dibawah ini:
1.      UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
2.      UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3.      UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
4.      Penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

D.                Prasyarat Merek
Prasyarat merek harus diperhatikan sebelum akan melakukan pendaftaran atas hak merek. Berikut ini adalah prasyaratannya:
1.      Merek harus khas atau unik.
2.      Merek harus menggambarkan manfaat produk dan pemakaiannya.
3.      Merek harus menggambarkan kualitas produk.
4.      Merek harus mudah diucapkan, dikenali, dan diingat.
5.      Merek tidak boleh mengandung makna buruk pada budaya tertentu.
6.      Merek harus dapat menyesuaikan diri dengan produk-produk baru yang    mungkin ditambahkan ke dalam lini produk.

E.                  Permohonan dan Prosedur Pendaftaran Hak Merek
Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
1.      Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa.
2.      Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir  oleh notaris, apabila pemohon badan hukum.
3.      24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas.
4.      Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas.
5.      Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon.
6.      Bukti pembayaran biaya permohonan.
Prosedur pendaftaran hak atas merek digambarkan pada flowchart berikut. Berikut ini adalah gambarnya:
F.                 Tarif Biaya Pendaftaran Hak Merek
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
A.
Permohonan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar
1.Permohonan pendaftaran merek dagang atau jasa untuk maksimum 3 macam barang/jasa
per permohonan per kelas
 Rp. 600.000,00
2.Tambahan permohonan pendaftaran merek dagang/jasa untuk lebih dari 3 macam barang/jasa
per permohonan per kelas
Rp 50.000,00
3.Permohonan pendaftaran merek dagang/jasa kolektif untuk 3 macam barang/jasa
per permohonan per kelas
Rp 600.000,00
4.Tambahan permohonan pendaftaranmerek dagang/jasa untuk lebih dari 3 macam barang/jasa
per permohonan per kelas
Rp 50.000,00
5.Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek :
   1) UKM
per kelas
Rp 1.000.000,00
   2) Non UKM
per kelas
Rp 2.000.000,00
6.Permohonan Perpanjangan perlindungan kolektif
per kelas
Rp 1.500.000,00
 B.
Pengajuan keberatan atas permohonan merek
per permohonan per kelas
Rp 500.000,00
   C.
Permohonan Banding Merek
 
per permohonan per kelas
Rp 2.000.000,00
 D.
Biaya (Jasa) penerbitan Sertifikat Merek
 per sertifikat
Rp. 100.000,00
 E.
Biaya Pencatatan dalam daftar umum merek :
1) Pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek
per permohonan per nomor
Rp. 300.000,00
2) Pencatatan pengalihan hak/penggabungan perusahaan (merger) atas merek terdaftar
per permohonan per nomor
Rp. 500.000,00
3) Pencatatan perjanjian lisensi
per permohonan per nomor
Rp. 500.000,00
4) Pencatatan penghapusan pendaftaran merek
per permohonan per nomor
Rp. 150.000,00
5) Pencatatan perubahan peraturan penggunaan merek kolektif
per permohonan per nomor
Rp. 300.000,00
6) Pencatatan pengalihan hak atas merek kolektif terdaftar
per permohonan per nomor
Rp. 500.000,00
7) Pencatatan penghapusan pendaftaran merek kolektif
per permohonan per nomor
Rp. 300.000,00

G.                Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merek
Apple belum lama ini kalah tuntutan trademark di Cina setelah berusaha menuntut perusahaan Taiwan atas pelanggaran trademark iPad. Apple mendaftarkan keberatannya terhadap Proview Technology. Perusahaan milik Taiwan tersebut telah mendaftarkan trademark iPad pada tahun 2000, jauh sebelum Apple memperkenalkan tablet. Proview Technology mengatakan akan terus menggunakan nama iPad di Cina dan beberapa negara lain. Saat ini perusahaan tersebut mencari kompensasi sebesar $1,5 miliar dari Apple. Pengadilan di bagian selatan kota Shenzhen Cina menyatakan Apple kekurangan fakta dan bukti pendukung atas klaim bahwa Proview Technology melanggar trademark komputer tablet ikonik perusahaan Amerika Serikat tersebut. Apple sendiri enggan untuk berkomentar saat dihubungi. Apple membayar GBP 35 ribu untuk hak trademark global pada tahun 2009. Namun Proview Technology (Shenzhen) mempertahankan hak cina. Pada September 2010, Apple mulai menjual iPad di Cina, setelah berbulan-bulan adanya gerakan grey-market di antara pada pembeli yang ingin memiliki produk tersebut namun tidak bersedia menunggu hingga tanggal peluncuran resmi.
Lingkup Cina yang lebih luas, yaitu mencakup Hong Kong dan Taiwan telah menjadi daerah pertumbuhan Apple tercepat. kami menyarankan bahwa seharusnya ada tindakan cepat bila ada permasalahan seperti init. Jika kita mempunyai sebuah merek untuk produk yang kita buat sebaiknya langsung mendaftarkan merek tersebut untuk mengantisipasi tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tanggapan terhadap kasus diatas:
Berdasarkan studi kasus di atas, tanggapannya adalah sebaiknya dalam pembuatan suatu produk baik jasa maupun barang, alangkah baiknya jika produk tersebut langsung di daftarkan baik kepatenannya dan mereknya. Karena melalui suatu merek (logo dan sebagainya) masyarakat akan lebih mudah mengenal produk tersebut. Sehingga sangat bijak sekali jika produk yang akan dipasarkan terlebih dahulu mencantumkan hak mereknya, agar tidak dicopy atau diselewengi oleh produk-produk yang berlebel hampir sama. Jadi, antar sesama produsen tidak akan mengalami kecurangan.

Kasimpulan :
            Merek merupakan suatu logo atau simbol dari suatu produk atau jasa. Merek harus sesuai dengan produk atau jasa yang dibuat dari segi fungsi, bentuk dan kualitasnya. Suatu merek produk atau jasa sering kali ditemukan suatu kemiripan baik dari segi tulisan, warna, gambar, simbol dan logo yang digunakan, maka dari itu adanya hak merek. Hak merek dibuat agar dalam persaingan produk atau jasa tidak ada penyalahgunaan atau penjimplakan terhadap produk atau jasa lainnya.
            Kemiripan merek banyak sekali terdapat diIndonesia dibagian produk atau barang, seperti larutan ap kaki tiga dan lasegar dimana sepintas terlihat ada kemiripan namun setelah diamati dari segi penamaan, gambar, simbol dan lainnya terjadi perbedaan hanya saja dalam segi warna terjadi kemiripan. Dalam hal ini tidak terjadi pelanggaran hukum dikarnakan dalam pelanggaran hukum atas hak merek yang dikatakan melanggar apabila terjadi kemiripan keseluruhan dari suatu merek barang atau jasa yang satu dengan yang lain.
            Kasus lain dalam pelanggaran hukum atas hak merek banyak sekali. Salah satunya adalah kasus pelanggaran hukum tersebut adalah kasus merek Adidas. Pemegang merek adidas AG menang di Pengadilan Jakarta Pusat terkait kasus pelanggaran merek 3-STRIP miliknya. Kemenangan ini bukan pertama kalinya bagi adidas di Indonesia dalam kasus serupa.
Pada tanggal 4 Mei 2012 adidas mendapatkan Putusan Penghentian Pelanggaran dan uang paksa serta biaya perkara dari Zul Achyar B.H. Bustaman sebagai tergugat atas pelanggaran merek 3-STRIP di Indonesia. Perkara ini terdaftar dengan No. 111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Pihak adidas mengajukan gugatan ini berdasarkan Undang-undang Merek No. 15/2001, yakni berdasarkan ketentuan tentang Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan secara tanpa hak atas merek yang menyerupai sehingga menimbulkan kebingungan.
Demikian disampaikan Kuasa hukum adidas Juliane Sari Manurung dari Suryomurcito & Co dalam keterangan tertulisnya, yang diterima detikFinance, Kamis (21/6/2012)
"Dasar dari kasus ini adalah garis/strip yang ada pada sepatu Tergugat terlihat sangat mirip dengan merek 3-STRIP milik adidas dan konsumen akan mudah terkecoh karenanya. Hukum Merek di Indonesia melindungi hal semacam ini, sejalan dengan peraturan internasional seperti Perjanjian WTO. adidas tentunya akan mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-haknya dan Pengadilan Niaga telah membuat keputusan yang tepat,” katanya.
Merek adidas 3-STRIP tidak hanya terdaftar di Indonesia tetapi juga telah diakui sebagai merek terkenal pada perkara lainnya di Indonesia. Misalnya pada kasus No. 13/Merek/2010/PN.JKT.PST diantara adidas melawan Kim Sung Soo pada Pengadilan Niaga Jakarta, putusan tanggal 14 Juni 2010 serta di banyak negara lainnya di luar negeri.
Sidang pertama dari Gugatan Pelanggaran Merek dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2012 dan keputusan dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 4 Mei 2012. Majelis hakim diketuai oleh Dr. Sudharmawatiningsih S.H., M.H.
Seperti diketahui adidas berdiri sejak tahun 1949, merek 3-STRIP telah digunakan sejak tahun 1949. Produk adidas telah diproduksi secara luas dan dijual di seluruh Indonesia. adidas juga telah memenangkan kasus yang serupa untuk melindungi merek 3-STRIPnya di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol, Belgia, Yunani dan China.
Tanggapan :           
Berdasarkan kasus diatas, sebaiknya para produsen dari suatu barang untuk memasarkan produk barang atau jasa tidak perlu mendompleng nama barang yang telah terkenal seperti kasus diatas. Dengan memproduksi suatu barang dengan brand atau merek sendiri pun akan lebih menguntungkan karena dengan itu masyarakat akan mendapatkan referensi suatu produk yang baru. Dengan adanya kasus tersebut membuat pihak dari yang mendompleng mengalami kerugian, dan nama dari perusahaan tersebutpun dapat membuat konsumen tidak mempercayai produknya.