mendiknaas menjadi mendikbud
A. Pengertian mendiknas
Mendiknas kepanjangan
dari menteri kependidikan nasional .
Tugas dan fungsi
mendiknas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23/O/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat-pusat di lingkungan
Departemen Pendidikan Nasional, Pusdiklat berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pusdiklat bertugas
melaksanakan dan mengkoordinasikan diklat berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
oleh Menteri. Selanjutnya ditetapkan bahwa untuk melaksanakan tugas tersebut,
Pusdiklat menyelenggarakan fungsi :
(1) penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan pegawai;
(2) penyusunan program
pendidikan dan pelatihan pegawai;
(3) pelaksanaan pendidikan
dan pelatihan pegawai;
(4) pelaksanaan evaluasi
pendidikan dan pelatihan pegawai; dan
(5) pelaksanaan urusan
ketatausahaan Pusat
Kopertis yang dimulai
sejak tahun 1975 peran dan fungsinya sangat nampak berkembang sejalan dengan
terbitnya SK Mendikbud No.062/O/1982, No. 0135/ O/1990 dan SK Mendiknas
No.184/U/2001, yang menggambarkan Kopertis perpanjangan tangan Ditjen Dikti di
wilayah untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan, yang mengacu
pada paradigma baru yaitu :
- Kualitas yang berkelanjutan (substainable quality development). Kualitas tidak bersifat mutlak tetapi bersifat nisbi, sehingga harus berkelanjutan yang didukung oleh otonomi.
- Otonomi perguruan tinggi seharusnya adalah otonomi yang bertanggungjawab Kepada stakeholder termasuk masyarakat.
- Akuntabilitas yaitu bertanggungjawab terhadap kinerja yang dilakukan pada masyarakat. Untuk itu kinerja perguruan tinggi perlu dievaluasi dalam rangka pengendalian mutu sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan.
- Akreditasi yang merupakan penilaian terhadap kinerja suatu perguruan tinggi untuk menentukan kelayakannya. Penilaian ini dapat dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah (Ditjen Dikti dan Kopertis)
- Evaluasi diri yang merupakan kegiatan untuk memdapatkan kualitas yang berkelanjutan dan akuntabilitas. Kegiatan ini dilakukan dengan pengawasan oleh pemerintah (Ditjen Dikti dan Kopertis).
Seiring dengan
terbitnya Undang-undang no. 20 tahun
2003 tentang system pendidikan nasional, dan Higher Education Long Term Strategy 2003 – 2010 bahwa perlu adanya
perubahan paradigma peran lembaga pendidikan tinggi yang lebih ditekankan
kepada tiga strategi dasar yaitu daya saing bangsa, otonomi perguruan tinggi
dan organisasi yang sehat.
Untuk mencapai
tujuan tersebut diatas, maka perguruan tinggi harus melaksanakan paradigma baru
tersebut, dan Pemerintah dituntut untuk melakukan pengawasan, pengendalian, dan
pembinaan pada perguruan tinggi, dengan tidak mengurangi arti otonomi pada
perguruan tinggi.
Kegiatan pengawasan,pengendalian, dan pembinaan
tersebut di atas sejalan dengan pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003,
yang antara lain menyatkan bahwa pemerintah melakukan pengawasan atas
penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan.
Untuk perguruan
Tinggi Swasta, maka Kopertis sebagai perpanjangan tangan Ditjen Dikti
melaksankan sebagaian tugas Ditjen Dikti dalam hal pengawasan, pengendalian dan
pembinaan PTS di wilayah.
Keberadaan
Kopertis pada dewasa ini diperlukan mengingat perkembangan PTS sangat pesat
dengan jumlah 2.789 PTS dan tersebar diseluruh wilayah Indonesia sehingga
pengawasan pengendalian dan pembinaannya tidak mungkin dilaksanakan langsung
oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Kopertis
berfungsi mengkoordinasikan PTS agar dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi
secara akuntable dan berkualitas. Adapun tugas-tugas yang dilaksanakan dalam
melaksanakan sebagian tugas ditjen Dikti dalam pengawasan, pengendalian, dan
pembinaan PTS meliputi :
- Melaksanakan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) termasuk pemberian penghargaan dan sangsi sesuai peraturan yang berlaku.
- Melaksanakan evaluasi kinerja penyelenggaraan PTS
- Melaksanakan klarifikasi dan verifikasi terhadap usulan pendirian PTS dan Program studi baru.
- Merencanakan, melaksanaan dan memonitor pemberian bantuan kepada PTS.
- Mengembangkan system informasi manajemen akademik dan administratif di Kopertis.
- Melaksanakan sosialisasi peraturan dan kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
- Mengolah dan menganalisis laporan evaluasi diri PTS.
- Melegalisir foto copy ijasah lulusan PTS, yang ijasahnya ditandasahkan oleh Koordinator Kopertis dan PTS yang bersangkutan telah tutup.
- Melaksanakan evaluasi terhadap perkembangan penyelenggaraan program studi dan melaporkannya kepada Dirjen Dikti.
B.
Pengertian mendikbud
Mendikbud merupakan
kepanjangan dari menteri pendidikan dan kebudayaan
Pada tahun 1991, berdasarkan SK
Mendikbud No. 0136/O/1991 BPKB mengalami perubahan baik tugas, fungsi maupun
organisasinya menjadi lembaga fungsional dengan Pamong Belajar sebagai tenaga
fungsionalnya. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya BPKB Jayagiri secara
teknis edukatif bertanggung jawab dan dibina oleh Direktur Pendidikan Tenaga
Teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga, dan
secara teknis administratif bertanggung jawab dan dibina oleh Kepala Kantor Wilayah
Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Barat dan Kalimantan Barat. Tahun 1997 melalui SK Mendikbud No. 022/O/1997 lembaga ini berubah tugas dan fungsinya, dan tetap menjadi unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya BPKB Jawa Barat secara teknis edukatif bertanggung jawab dan dibina oleh Direktur Pendidikan Tenaga Teknis, dan secara teknis administratif bertanggung jawab dan dibina oleh Kantor Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Barat, dengan wilayah kerja hanya propinsi Jawa Barat.
Tahun 2001 seiring dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah otonom, Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Surat Keputusan nomor 125/O/2001 tentang Penutupan Instansi Vertikal di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Berdasarkan SK Mendiknas ini muncul Surat Edaran Sekretaris Departemen Pendidikan Nasional nomor 88936/A.A5/HK/2001 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Unit Pelaksana Teknis dibawah Departemen Pendidikan Nasional. Surat edaran ini menetapkan BPKB Jawa Barat termasuk dari 5 BPKB yang tidak dialihkan menjadi perangkat daerah dan tetap menjadi Unit Pelaksana Teknis Pusat dibawah Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda. Adapun tugas, fungsi, wilayah kerja dan struktur organisasinya masih mengacu kepada SK Mendikbud No. 022/O/1997.
Tahun 2003 berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 115/O/2003 tanggal 31 Juli 2003, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda, dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 016/O/2004 tanggal 17 Februari 2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 115/O/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda, BPKB Jawa Barat dialihfungsikan menjadi Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (BP-PLSP). Dengan dasar tersebut lembaga ini berubah nama menjadi BP-PLSP Regional II, wilayah koordinasi kerjanya meliputi Propinsi: Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Lampung, Bengkulu, dan Bangka-Belitung.
·
Mengapa mendiknas
berubah menjadi mendikbud ?
Sebelumnya, nama Mendiknas berubah nama, kembali menjadi Mendikbud
buntut dari perombakan kabinet atau reshuffle. Di mana unsur kebudayaan akan
masuk dalam kurikulum pendidikan.
Saat ini Mendikbud Muhammad Nuh telah memiliki dua Wamendikbud. Untuk bidang pendidikan dipegang Musliar Kasim. Sedangkan, Wamendikbud bidang budaya dipegang Wiendu Nuryanti
Saat ini Mendikbud Muhammad Nuh telah memiliki dua Wamendikbud. Untuk bidang pendidikan dipegang Musliar Kasim. Sedangkan, Wamendikbud bidang budaya dipegang Wiendu Nuryanti