Selasa, 15 November 2011

perubahan mendiknas menjadi mendikbud



mendiknaas menjadi mendikbud


A.    Pengertian mendiknas

Mendiknas kepanjangan dari menteri kependidikan nasional .
Tugas dan fungsi mendiknas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23/O/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat-pusat di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, Pusdiklat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pusdiklat bertugas melaksanakan dan mengkoordinasikan diklat berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri. Selanjutnya ditetapkan bahwa untuk melaksanakan tugas tersebut, Pusdiklat menyelenggarakan fungsi :
(1) penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan pegawai;
(2) penyusunan program pendidikan dan pelatihan pegawai;
(3) pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai;
(4) pelaksanaan evaluasi pendidikan dan pelatihan pegawai; dan
(5) pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat
Kopertis yang dimulai sejak tahun 1975 peran dan fungsinya sangat nampak berkembang sejalan dengan terbitnya SK Mendikbud No.062/O/1982, No. 0135/ O/1990 dan SK Mendiknas No.184/U/2001, yang menggambarkan Kopertis perpanjangan tangan Ditjen Dikti di wilayah untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan, yang mengacu pada paradigma baru yaitu :
  1. Kualitas yang berkelanjutan (substainable quality development). Kualitas tidak bersifat mutlak tetapi bersifat nisbi, sehingga harus berkelanjutan yang didukung oleh otonomi.
  2. Otonomi perguruan tinggi seharusnya adalah otonomi yang bertanggungjawab Kepada stakeholder termasuk masyarakat.
  3. Akuntabilitas yaitu bertanggungjawab terhadap kinerja yang dilakukan pada masyarakat. Untuk itu kinerja perguruan tinggi perlu dievaluasi dalam rangka pengendalian mutu sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan.
  4. Akreditasi yang merupakan penilaian terhadap kinerja suatu perguruan tinggi untuk menentukan kelayakannya. Penilaian ini dapat dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah (Ditjen Dikti dan Kopertis)
  5. Evaluasi diri yang merupakan kegiatan untuk memdapatkan kualitas yang berkelanjutan dan akuntabilitas. Kegiatan ini dilakukan dengan pengawasan oleh pemerintah (Ditjen Dikti dan Kopertis).
Seiring dengan terbitnya Undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, dan Higher Education Long Term Strategy 2003 – 2010 bahwa perlu adanya perubahan paradigma peran lembaga pendidikan tinggi yang lebih ditekankan kepada tiga strategi dasar yaitu daya saing bangsa, otonomi perguruan tinggi dan organisasi yang sehat.
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, maka perguruan tinggi harus melaksanakan paradigma baru tersebut, dan Pemerintah dituntut untuk melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan pada perguruan tinggi, dengan tidak mengurangi arti otonomi pada perguruan tinggi.
Kegiatan pengawasan,pengendalian, dan pembinaan tersebut di atas sejalan dengan pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, yang antara lain menyatkan bahwa pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan.
Untuk perguruan Tinggi Swasta, maka Kopertis sebagai perpanjangan tangan Ditjen Dikti melaksankan sebagaian tugas Ditjen Dikti dalam hal pengawasan, pengendalian dan pembinaan PTS di wilayah.
Keberadaan Kopertis pada dewasa ini diperlukan mengingat perkembangan PTS sangat pesat dengan jumlah 2.789 PTS dan tersebar diseluruh wilayah Indonesia sehingga pengawasan pengendalian dan pembinaannya tidak mungkin dilaksanakan langsung oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Kopertis berfungsi mengkoordinasikan PTS agar dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi secara akuntable dan berkualitas. Adapun tugas-tugas yang dilaksanakan dalam melaksanakan sebagian tugas ditjen Dikti dalam pengawasan, pengendalian, dan pembinaan PTS meliputi :
  1. Melaksanakan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) termasuk pemberian penghargaan dan sangsi sesuai peraturan yang berlaku.
  2. Melaksanakan evaluasi kinerja penyelenggaraan PTS
  3. Melaksanakan klarifikasi dan verifikasi terhadap usulan pendirian PTS dan Program studi baru.
  4. Merencanakan, melaksanaan dan memonitor pemberian bantuan kepada PTS.
  5. Mengembangkan system informasi manajemen akademik dan administratif di Kopertis.
  6. Melaksanakan sosialisasi peraturan dan kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  7. Mengolah dan menganalisis laporan evaluasi diri PTS.
  8. Melegalisir foto copy ijasah lulusan PTS, yang ijasahnya ditandasahkan oleh Koordinator Kopertis dan PTS yang bersangkutan telah tutup.
  9. Melaksanakan evaluasi terhadap perkembangan penyelenggaraan program studi dan melaporkannya kepada Dirjen Dikti.


B.     Pengertian mendikbud
Mendikbud merupakan kepanjangan dari menteri pendidikan dan kebudayaan
Pada tahun 1991, berdasarkan SK Mendikbud No. 0136/O/1991 BPKB mengalami perubahan baik tugas, fungsi maupun organisasinya menjadi lembaga fungsional dengan Pamong Belajar sebagai tenaga fungsionalnya. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya BPKB Jayagiri secara teknis edukatif bertanggung jawab dan dibina oleh Direktur Pendidikan Tenaga Teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga, dan secara teknis administratif bertanggung jawab dan dibina oleh Kepala Kantor Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Barat dan Kalimantan Barat.
Tahun 1997 melalui SK Mendikbud No. 022/O/1997 lembaga ini berubah tugas dan fungsinya, dan tetap menjadi unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya BPKB Jawa Barat secara teknis edukatif bertanggung jawab dan dibina oleh Direktur Pendidikan Tenaga Teknis, dan secara teknis administratif bertanggung jawab dan dibina oleh Kantor Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Barat, dengan wilayah kerja hanya propinsi Jawa Barat.
Tahun 2001 seiring dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah otonom, Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Surat Keputusan nomor 125/O/2001 tentang Penutupan Instansi Vertikal di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Berdasarkan SK Mendiknas ini muncul Surat Edaran Sekretaris Departemen Pendidikan Nasional nomor 88936/A.A5/HK/2001 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Unit Pelaksana Teknis dibawah Departemen Pendidikan Nasional. Surat edaran ini menetapkan BPKB Jawa Barat termasuk dari 5 BPKB yang tidak dialihkan menjadi perangkat daerah dan tetap menjadi Unit Pelaksana Teknis Pusat dibawah Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda. Adapun tugas, fungsi, wilayah kerja dan struktur organisasinya masih mengacu kepada SK Mendikbud No. 022/O/1997.
Tahun 2003 berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 115/O/2003 tanggal 31 Juli 2003, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda, dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 016/O/2004 tanggal 17 Februari 2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 115/O/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda, BPKB Jawa Barat dialihfungsikan menjadi Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (BP-PLSP). Dengan dasar tersebut lembaga ini berubah nama menjadi BP-PLSP Regional II, wilayah koordinasi kerjanya meliputi Propinsi: Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Lampung, Bengkulu, dan Bangka-Belitung.
·         Mengapa mendiknas berubah menjadi mendikbud ?
Sebelumnya, nama Mendiknas berubah nama, kembali menjadi Mendikbud buntut dari perombakan kabinet atau reshuffle. Di mana unsur kebudayaan akan masuk dalam kurikulum pendidikan.
Saat ini Mendikbud Muhammad Nuh telah memiliki dua Wamendikbud. Untuk bidang pendidikan dipegang Musliar Kasim. Sedangkan, Wamendikbud bidang budaya dipegang Wiendu Nuryanti

konflik papua

Konflik Papua :
JAKARTA KOMPAS.com : situasi di puncak jaya
Papua, masih dalam kondisi mencekam. Hari ini, Selasa (25/10/2011), terjadi dua peristiwa baku tembak antara orang-orang yang diduga kelompok separatis dan anggota kepolisian.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, peristiwa baku tembak pada awalnya terjadi pukul 06.00-07.00 WIT pagi tadi. Kejadian tersebut terjadi setelah jenazah Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bandara Mulia, Puncak Jaya, Papua, Ajun Komisaris Dominggus Octavianus akan diberangkatkan ke Papua.
Sementara itu, peristiwa kedua terjadi antara pukul 13.00 WIT dan 13.30 WIT siang tadi. Kelompok separatis menyerang pos komando taktis milik Brimob. "Tak ada korban jiwa dalam peristiwa baku tembak itu. Mereka mengarahkan tembakan dari jarak jauh," ujar Anton di Gedung Humas Polri.
Menurut dia, para pelaku kemudian melarikan diri ke arah hutan. Belum dipastikan jumlah orang-orang tersebut. Saat ini, kata Anton, pihak kepolisian setempat tengah melacak tempat para pelaku berkumpul dan merencanakan aksi mereka, termasuk menanyakan kepada warga sekitar yang mungkin mengenali pelaku. "Kita sedang mencari basis di mana saja mereka berkumpul," katanya.
Seperti yang diberitakan, dengan adanya dua peristiwa ini, rentetan penembakan yang terjadi di Papua pun bertambah. Sebelumnya, penembakan dilakukan oleh dua orang tak dikenal yang menyerang Kapolsek Bandara Mulia dan menembaki kepalanya. Tak hanya itu, beberapa hari sebelumnya, penembakan juga terjadi pada tiga pendatang di pendulangan emas.
Peristiwa ricuh ini sudah berlangsung di Papua sejak kasus Freeport dan Kongres Papua III. Pengamanan hingga saat ini semakin diperketat di wilayah konflik tersebut.

Komentar :
Menurut saya sebaiknya pemetintah harus lebih tegas dalam menangani masalah Freeport dan kongres III papua dan sebaiknya dari pihak warga dan pemerintah bertemu dan merundingkan masalah ini agar menemukan titik terang masalah yang telah lama meresahkan warga Papua karna sudah terlalu banyak korban jiwaa yang melayang karna konflik ini