Senin, 05 November 2012

masyarakat desa dan kota dalam pembanguna bangsa


meski RUU Desa ditargetkan selesai akhir tahun ini, tetapi dalam tataran implementasi persoalan national commitment terhadap desa dari pemerintah dan masyarakat masih menjadi kendala. Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa DPR Ahmad Muqowam, RUU Desa perlu lebih cepat diundangkan karena sudah menjadi kebutuhan agar pembangunan ekonomi nasional bisa berjalan dengan baik. Begitu juga dengan dari sisi ketepatan penganggaran  pembangunan yang diusulkan desa dengan anggaran yang disediakan pemerintah.
Disinggung soal penekanan dari RUU Desa ini sebenarnya pada sisi apa, politisi PPP ini mengatakan kalau itu lebih pada domain pemerintah karena usulannya dari pihak pemerintah. Sehingga pemerintah yang harus menjawabnya.
"Kalau untuk hal itu tanya pada pemerintah karena draftnya dari pemerintah. Karena itu bagi DPR kemudian melanjutkan apa yang diusulkan pemerintah untuk bagaimana kita melakukan pembahasan. Subtansi dari fraksi-fraksi di DPR, fraksi-fraksi di pansus untuk dibantu sama pemerintah. Sehingga bagi saya sebagai Ketua Pansus adalah bagaimana agar undang undang yang akan dibahas itu melahirkan sebuah undang undang yang memang benar menjadi jawaban, bisa menjadi paradigma di dalam pembangunan bangsa ini ke depan," kata Muqowam.
Ditambahkannya RUU Desa ini diharapkan bisa menjadi faktor pendorong pembangunan dapat berjalan dengan baik khususnya di desa sehingga tujuan pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik. Ini tentu dukungan penuh dari pemerintah.
"Saya kira belajar dari apa yang disampaikan oleh para narasumber waktu rapat dengar pendapat (RDP) itu. Kemudian kita melakukan berbagai kunjungan, maka saya kira kalau undang-undang ini dibuat menjadi sebuah undang undang yang merupakan paradigma dalam pembangunan Indonesia yang berbasis desa, maka tataran implementasi adalah, apakah pemerintah secara keseluruhan, secara sinergis mau melakukan itu," paparnya.
Pola pengajuan program seperti yang sudah ada yaitu Musrenbang dalam tataran implementasinya dalam pandangan mantan Ketua Komisi IV DPR ini sepertinya tidak nyambung.  Karena perlu digarisbawahi bahwa kalau  melihat proses dari Musrenbang  sampai dengan Musrenbangnas, dalam tataran implementasinya maka, itu hampir saja tidak ada relevansi antara Musrenbang dengan dana anggaran yang diberikan oleh APBD II, APBD I dan APBN. Ini yang perlu disadari bahwa koreksi dalam proses itu perlu dilakukan. 
Selain itu juga selama ini antara masyarakat dengan pemerintah dalam membangun perekonomian berbasis desa terasa sangat kurang. Kurang dalam arti, pertama adalah bahwa  bagaimana melakukan koordinasi. Hal ini yang perlu menjadi perhatian bersama berbagai kalangan.
"Pertama telah kita sepakat, desa kita jadikan sebagai basis di dalam membangun negara. Dan yang kedua, perlu ada komitmen nasional kita, perlu sebuah regulasi, perlu sebuah aturan yang memang membuat paradigma dalam pembangunan itu bahwa negara, pemerintah memberikan kebijakan yang berpihak pada desa. Karena itu, tidak ada lain kecuali harus ada pembenahan terhadap proses manajemen pembangunan ini kalau negara, kalau pemerintah mau tidak akan ada lagi disparitas antara desa dan kota. Tidak ada disparitas antara wilayah, Jawa luar Jawa, tidak ada disparitas-disparitas yang lain yang merupakan tuntutan daripada pembangunan bangsa ini ke depan," urainya. 
Bagi Muqowam, kondisi ini sangat berbeda dibandingkan dengan apa yang terjadi di China karena kuatnya komitmen rakyat dan pemerintahnya untuk membangun perekonomian berbasis desa. Sehingga persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia adalah persoalan disparitas ekonomi dan kewilayahan. UU Desa diharapkan mampu menjawab persoalan ini. Namun jauh lebih dari itu bangsa ini harus punya paradigma perdesaan, paradigm pembangunan dengan komitmen tinggi.   
Karenanya, tentu bagaimana tidak sekadar top down, tetapi menurut Ahmad Muqowam pendelegasian kewenangan dilakukan dengan memberikan bobot pada potensi daerah, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia yang ada di daerah itu ada militansi pembangunan bangsa itu ke depan. Ini antara desa dan bangsa begitu lekatnya. 
Menyangkut berapa alokasi anggaran untuk desa dari APBN yang diatur dalam RUU Desa, hal ini yang belum ada kesepakatan diantara fraksi-fraksi. Karena masing-masing fraksi mempunyai cara pandang tersendiri tentang besaran anggarannya.
"Ini masih beragam. Antara fraksi itu kira-kira punya pretensi masing-masing, punya draft masing-masing. Kalau boleh menggunakan pendekatan dari China kemarin sesuai kunjungan beberapa orang panja ke sana. Di sana mereka koordinasinya jelas, China memberikan rata-rata di dalam anggaran negaranya sebesar 18-20 persen," Muqowam menjelaskan. 
Indonesia sampai hari ini menurutnya tidak ada presentase tertentu, dan karenanya layak sekali kalau kemudian dengan latar belakang pemerintah seperti itu kita meminta kepada pemerintah agar ada koordinasi menyangkut kewenangan pembangunan di desa sehingga pemerintah daerah bisa efektif. Saya kira angka 15-20 persen itu sudah menjadi wajar, kalau kita ingin negara ini stabil ke depan

saran :
Meskipun banyak sekali perbedaan antara masyarakat desa dan kota, namun diantara kedua komponen tersebut memiliki hubungan yang signifikan, artinya kehidupan perekonomian di kota tidak akan berjalan dengan baik bila tidak ada pasokan tenaga atau barang dari desa , begitu juga sebaliknya. jadi sebaiknya pemerintah harus lebih memperhatikan juga masyarakat dipedesaan karna tanpa adanya masyarakat pedesaan bangsa kita pun akan sulit berkembang karna kedua msayarakat tersebut pasti saling berhubungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar