HAK
PATEN
1.
Definisi
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere
yang berarti membuka diri (untuk
pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang
memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari
definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka
pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat
hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur
siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap
sebagai hak monopoli.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di
atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU
14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang
yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan
yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu
berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara
permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya
undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungan terhadap karya
intelektual dari putra dan putri indonesia.
2.
Syarat
Mendapatkan Paten
Syarat mendapatkan paten ada 3, yakni :
·
Penemuan tersebut
merupakan penemuan baru.
·
Penemuan tersebut
diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi,
secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena
harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
·
Penemuan tersebut
merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan.
Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini
tidak bisa dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar
mengenai subjek yang dapat dipatenkan proses, mesin, dan barang yang diproduksi
dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software),
teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan
komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
3.
Hak
dan Kewajiban Pemegang Paten
Hak Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak eksklusif
untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya:
1. dalam hal paten produk (paten sederhana): membuat, menggunakan, menjual,
mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
2. dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk
membuat barang dan tindakan lainnya.
Kewajiban Pemegang
Paten
Dalam hal paten proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa
persetujuannya melakukan impor hanya berlaku terhadap impor produk yang
semata-mata dihasilkan dari penggunaan paten proses yang dimilikinya. Untuk
pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan pencatatan lisensi, pemegang
paten atau penerima lisensi suatu paten wajib membayar biaya tahunan.
4. Pengajuan Permohonan Paten
Permohonan paten dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan
paten secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada DJHKI dengan menggunakan
formulir permohonan paten yang memuat hal-hal berikut.
1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
2. Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten
3. Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor
4. Nama lengkap dan alamat kuasa (jika permohonan paten diajukan melalui
kuasa)
5. Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa
6. Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten
7. Judul invensi
8. Klaim yang terkandung dalam invensi
9. Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang
cara melaksanakan invensi
10. Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas
invensi (jika ada)
11. Abstrak invensi (dokumen deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini disebut
juga dengan spesifikasi paten)
Paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat
diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan
invensi. Jika permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor, permohonan
tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia
berhak atas invensi yang bersangkutan.
Sebelum mengajukan permohonan paten, sebaiknya dilakukan tahap-tahap
sebagai berikut.
1. Melakukan penelusuran. Tahapan ini
dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam
bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan ada kaitannya
dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu
tersebut, inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan
permohonan patennya dan teknologi terdahulu. Untuk mengetahui permohonan paten
untuk suatu invensi sudah diajukan atau belum, dapat dicek atau ditelusuri di
DJHKI atau melalui internet ke kantor-kantor paten luar negeri, seperti United
States Potent and Trademark Office, Japan Potent Office, dan European Poten
Office.
2. Melakukan analisis. Tahapan ini
dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan
diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu.
3. Mengambil keputusan. Jika invensi yang
dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi
terdahulu, invensi tersebut sebaiknya diajukan permohonan patennya. Sebaliknya,
jika tidak ditemukan ciri khusus, invensi tersebut sebaiknya tidak perlu
diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan paten.
5.
Biaya
dan Waktu Permohonan Paten
Uraian biaya dan waktu yang
dibutuhkan dalam proses permohonan pataten.
1. Biaya untuk permohonan paten Rp575.000 per permohonan
2. Biaya untuk permohonan pemeriksaan substantif paten Rp2.000.000 (diajukan
dan dibayarkan setelah enam bulan dari tanggal pemberitahuan pengumuman paten)
3. Biaya untuk permohonan paten sederhana Rp475.000 (terdiri dari biaya
permohonan paten sederhana Rp125.000 dan biaya permohonan pemeriksaan
substantif paten sederhana Rp350.000)
Berakhirnya paten
Suatu paten dapat berakhir bila :
·
Selama tiga tahun
berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten
dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas
waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
·
Tidak dipenuhinya
kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya
tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten
dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan
untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.
6.
Contoh
Kasus
Apple Pertaruhkan $2,7 Miliar untuk Lawan Motorola
Apple dilaporkan baru saja memberi tahu pengadilan Jerman
bahwa mereka akan berhutang $2,7 miliar jika kalah dalam gugatan paten lawan
Motorola. Apple dan Motorola memang telah terlibat dalam sebuah kasus perebutan
hak paten. Dalam gugatan tersebut Motorola menyebut Apple telah melanggar
sebuah paten yang berhubungan dengan teknologi sinkronisasiemail.
Hasil dari persidangan tersebut Motorola baru saja memenangkan sebuah keputusan sela terhadap Apple. Florian Miller, seorang ahli hak paten, dalam blog FOS Patents menulis:
“Menanggapi keputusan sela tersebut para pengacara Apple telah meminta kepastian dari pengadilan bahwa Motorola harus memberikan jaminan 2 miliar Euro (US$2,7 miliar berdasar kurs hari ini) jika Motorola ingin menegakkan paten miliknya. Tujuan dari jaminan tersebut adalah untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran akan dikompensasikan jika perintah paksa kemudian dibatalkan oleh pengadilan banding.”
Meski demikian hakim yang memimpin kasus ini tidak cukup yakin bahwa gugatan paten tersebut setara dengan nilai uang sebanyak itu, “Saya belum sepenuhnya yakin bahwa jumlah uang yang ditentukan Apple itu mencerminkan nilai komersial dari gugatan ini. Teknologi bukanlah sebuah standar dan ada banyak cara alternatif untuk menyediakan layanan yang sama.”
Hasil dari persidangan tersebut Motorola baru saja memenangkan sebuah keputusan sela terhadap Apple. Florian Miller, seorang ahli hak paten, dalam blog FOS Patents menulis:
“Menanggapi keputusan sela tersebut para pengacara Apple telah meminta kepastian dari pengadilan bahwa Motorola harus memberikan jaminan 2 miliar Euro (US$2,7 miliar berdasar kurs hari ini) jika Motorola ingin menegakkan paten miliknya. Tujuan dari jaminan tersebut adalah untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran akan dikompensasikan jika perintah paksa kemudian dibatalkan oleh pengadilan banding.”
Meski demikian hakim yang memimpin kasus ini tidak cukup yakin bahwa gugatan paten tersebut setara dengan nilai uang sebanyak itu, “Saya belum sepenuhnya yakin bahwa jumlah uang yang ditentukan Apple itu mencerminkan nilai komersial dari gugatan ini. Teknologi bukanlah sebuah standar dan ada banyak cara alternatif untuk menyediakan layanan yang sama.”
Hak Paten
Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia.
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor
yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan
menarik dan terlihat elegan. Namun tidak disangka hak paten teknologi mesin
motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj
menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam
dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih
dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim
pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus
tersebut bermula ketika DitjenHaki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj
pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah
inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi
Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010
sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten
tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang
masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas
berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan
ada klaim yang baru terutama dalam silinder dalam karakter lain. Namun,
kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah
yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi
ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak
permohonan paten ini yaitu, sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat
atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada
1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun
dalih ini dimentahkan oleh Bajaj karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya
dari produsen negara asalnya yaitu India.
Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan
Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman
digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj
tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika
terbukti bersalah sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin agar
tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika
pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan
menunjukkan bukti fisik yang kuat karena pada asalnya dari negara produsen awal
tidak terjadi masalah pada permesinan tersebut.
Kesimpulan :
Hak paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut
kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Hak paten untuk dilakukan
prosedurnya, kebanyakan inventor melakukan hak cipta terlebih dahulu, maka dari
itu hak cipta dan hak paten tidak ada perbedaan secara signifikan. Contoh lain
dari kasus hak paten yaitu seperti kasus Robert Kearns tentang penemuannya.
Robert Kearns adalah seorang penemu wiper mobil yang
mengalami kasus pelanggaran hak paten, dimana penemuan
wiper mobilnya diakui sebagai produk dari perusahaan raksasa Ford Motor
Company. Kearns memperjuangkan keadilan hak paten temuannya hingga ditinggalkan
oleh keluarganya dan dianggap gila. Bahkan Kearns menjadi pengacara dari
dirinya sendiri karena pengacara yang disewanya beranggapan bahwa hal yang
dilakukan olehnya sia-sia. Setelah berjuang kurang lebih 12 tahun, melalui
berbagai sidang, Ford dinyatakan melanggar dan membayar denda sebesar 10 juta
100 ribu dolar pada Kearns.
Robert Kearns merupakan sosok yang beruntung, karena perjuangan kerasnya membawa hasil. Berkaca pada kasus tersebut, di Indonesia sendiri, masih sangat sering ditemui kasus-kasus dalam jalan perjuangan keadilan yang menemui jalan buntu. Jika hukum dan keadilan berjalan selaras, tidak akan ada kasus pembunuhan aktivis HAM Munir atau kasus Gayatri dalam dana Century yang hasilnya masih dipertanyakan hingga saat ini. Hal tersebut menunjukkan bahwa keadilan di Indonesia masih merupakan hal yang tidak cukup tegas. Seorang pencuri ayam dapat dihukum jauh lebih berat daripada koruptor atau seorang pengedar sabu-sabu.
Robert Kearns merupakan sosok yang beruntung, karena perjuangan kerasnya membawa hasil. Berkaca pada kasus tersebut, di Indonesia sendiri, masih sangat sering ditemui kasus-kasus dalam jalan perjuangan keadilan yang menemui jalan buntu. Jika hukum dan keadilan berjalan selaras, tidak akan ada kasus pembunuhan aktivis HAM Munir atau kasus Gayatri dalam dana Century yang hasilnya masih dipertanyakan hingga saat ini. Hal tersebut menunjukkan bahwa keadilan di Indonesia masih merupakan hal yang tidak cukup tegas. Seorang pencuri ayam dapat dihukum jauh lebih berat daripada koruptor atau seorang pengedar sabu-sabu.
Tanggapan :
Dalam suatu penemuan hak paten merupakan suatu elemen
yang sangat penting sehingga penemuan kita tidak disalahgunakan oleh oknum yang
tidak bertanggung jawab. Penemuan yang telah ditemukanpun apabila di hak
patenkan akan menghasilkan suatu royalty jika hasil penemuannya digunakan oleh
banyak pihak. Oleh karena itu banyak orang memperjuangkan hak paten untuk
penemuannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar