Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak
khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangipembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
(Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak
cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya
namanya yang disebut sebagai pemegang hakkhususnya yang boleh menggunakan hak
cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya
terhadap
subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang
diperkenankan oleh aturan hukum.
Hak cipta merupakan hak ekslusif,
yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya
kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu
ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakuakn dengan cara penyerahan
nyata karena ia mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak
berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu
pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan
itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur.
Hak cipta adalah hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk
menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya
pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Orang yang menghasilkan ciptaan
disebut “pencipta” (author), karena hak cipta diberikan oleh undang-undang
kepada orang-orang yang menghasilkan ciptaan, yaitu pencipta, maka hak cipta
dapat kita sebut “hak pencipta”. Pemegang hak cipta memiliki hak mengalihkan
(menjual), meminjamkan atau mewariskan hak kekayaan intelektualnya atas ciptaan
bersangkutan kepada perorangan atau perusahaan, maka hak cipta dapat berubah. Ini
berarti bahwa “pemegang hak cipta” tidak selalu “pencipta”.
Hak cipta berlaku pada berbagai
jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat
mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis
(tari, balet, dsb), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung,
foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis
hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak
kekayaan intelektual lainnya, karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli
untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang
melakukannya.
2.2 Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta
Pencipta
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan,
ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
Pemegang
Hak Cipta
Pencipta
sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta,
atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
Ciptaan
Hasil
setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
2.3 Undang-Undang Hak Cipta
Semua negara di Asia
dan berbagai negara di dunia memiliki undang-undang hak cipta. Undang-undang
hak cipta mengakui bahwa orang yang menghasilkan karya budaya memiliki hak-hak
spesifik atas karya budaya bersangkutan dan memastikan bahwa dia mendapat
manfaat bila orang lain menggunakan karya budaya yang dihasilkannya tersebut.
Istilah “ciptaan” disini ialah ekspresi kreatif dan orisinil pikiran atau
perasaan dalam bidang sastra, ilmu, sastra, musik atau seni.
Hukum yang mengatur hak cipta
biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu
dan tidak mencakup gagasan umum, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud
atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Di Indonesia, masalah
hak cipta di atur dalam Undang-Undang Hak Cipta UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya
UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang
ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan
oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah
Negara
Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan membuat satu perangkat materi
hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang
mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun
1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No.
19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi
sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC)
Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat
1
Dalam
Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan,
seni, dan sastra yang mencakup:
a)
Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya
tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain.
b)
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c)
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d)
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e)
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f)
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g)
Arsitektur.
h)
Peta.
i)
Seni batik.
j)
Fotografi.
k)
Sinematografi.
l)
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari
hasil pengalihwujudan.
Ayat
2
Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri,
dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat
3
Dalam
lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan
yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan
yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa
yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan,
kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan
perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang
disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang
dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda
yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
2.4 Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan
kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap
dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat
permohonan itu tertera:
a)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d)
Jenis dan judul ciptaan.
e)
Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f)
Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surata permohonan pendaftaran
ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan
pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam
daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap
2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat
yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat
pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan
dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral
HAKI.
2.5 Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Hak Cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda
dalam yuridiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku
tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak
diterbitkan.
Jangka
waktu:
a)
Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur,
peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta
ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
b)
Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya
hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c)
Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku
selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d)
Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun
sejak pertama kali diumumkan.
e)
Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan
Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.
Kesimpulan :
Hak cipta adalah hak eklusif
yang diberikan kepada orang-orang yang mempunyai karya atau penemuan baru yang
dimiliknya sehingga orang lain atau pihak-pihak tertentu tidak dapat
menyalahgunakannya. Pihak-pihak yang apabila menyalahgunakan hasil ciptaan atau
karya seseorang yang telah dihak ciptakan maka akan berurusan dengan pihak
berwajib berdasarkan pasal-pasal atau hokum-hukum yang terkait dalam hak cipta.
Masyarakat diIndonesia pada umumnya banyak sekali menciptakan atau membuat
suatu karya, namun tetapi untuk menghak ciptakan karyanya, mereka agak begitu
enggan untuk mendaftarkannya dikarnakan mereka selalu beranggapan kalau untuk
menghak ciptakan karyanya membutuhkan dana yang begitu besar, sehingga hal ini
pula yang dapat menyebabkan seseorang atau oknum lain menyalahgunakannya dan
menjadi kerugian bagi pencipta yang aslinya. Pendaftaran hak cipta sebenarnya
tidak dikenakan biaya terlalu mahal namun masyarakat kebanyakan menganggap
rumit urusan atau prosedur pendaftaran sehingga uanglah menjadinya gampang atau
mudah, hal inilah yang menyebabkan pihak departemen menjadi kebiasaaan memungut
uang yang berlebihan dalam pembuatan hak cipta. Dalam sebuah karya atau ciptaan
didunia industry hari ke hari selalu berinovasi, mengenai jangka waktu dalam
hak cipta terkadang seseorang pencipta tidak atau jarang melakukan perpanjangan
hak cipta yang dikarnakan inovasi tersebut. Jadi seorang pencipta dalam hal ini
tidak banyak yang sering melakukan perpanjangan hak ciptanya dikarnakan
perkembangan jaman.
Tanggapan
Berdasarkan pembelajaran
materi yang ada, hak cipta adalah suatu hak sesorang yang dibuat disertai
dengan hokum-hukum yang mendukungnya agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam
suatu hasil ciptaan. Jadi apabila suatu karya yang telah dibuat dan dipercaya
bias untuk di hak ciptakan sebaiknya didaftarkan segera agar tidak ada
penjiplakan. Prosedur dalam pembuatan hak cipta sebaiknya dipermudah dan
diminimkan biayanya sehingga untuk kemudian hari di Negara kita para muda-mudi
yang seniman dan kreatif tidak patah semangat dalam menciptakan suatu karya
baru karna dapat leluasa meng hak ciptakan hasil karyanya..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar