A.
PENGERTIAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kekayaan Intelektual
atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
atau Hak Milik Intelektual
adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights
(IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau
terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada
tahun 1790, adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik
dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan
buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.
Hak
kekayaan intelektual merupakan hak
kebendaan, hak atas suatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak
(peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatn fisik dan psikologis. Objek
yang diatur dalam Haki adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena
kemampuan intelektual manusia. Hak kekayaan intelektual dikategorikan ke dalam
hukum perdata yang merupakan bagian dari hukum benda. Khusus mengenai hukum
benda disana terdapat pengaturan mengenai hak kebendaan. Hak kebendaan itu
sendiri terdiri dari hak benda nateril dan hak benda immateril. Namun, Haki
termasuk ke dalam pembahasan hak benda immateril, yang sering disebut dengan
istilah hak milik intelektual atau hak kekayaan intelektual (Intellectual Property Right).
Di Indonesia badan
yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan
Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas
departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan kebijakan Menteri. Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
a.
Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan
teknis di bidang HaKI;
b.
Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan,
pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
c.
Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua
unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
Secara umum Haki dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.
Hak
Cipta (Copy Rights)
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hak cipta terdiri dari hak moral, dan hak ekonomi. Sifat-sifat dari
hak cipta adalah benda bergerak dan tidak berwujud, dapat dialihkan seluruhya
atau sebagian (bila dialihkan harus tertulis di notaris atau di bawah tangan),
tidak dapat disita kecuali jika diperoleh dengan melawan hukum.
2.
Hak Kekayaan
Industri (Industrial Property Right)
Hak kekayaan Industri dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
a. Hak Paten
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
b. Trademark (Hak Merek)
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Contohnya Macdonal,
merupakan nama dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha makanan yang sudah
berkembang di seluruh Indonesia.
c. Industrial Design (Hak Produk Industri)
Desain Industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1). Contohnya:
busur emas, merupakan lambang dari Mcdonald.
d. Trade Secret (Rahasia Dagang)
Rahasia Dagang adalah
Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Contohnya, resep suatu makanan dan
minuman yang dimiliki suatu restaurant.
e. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain
tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan
selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara
komersial.
Di
dalam dunia internasional terdapat suatu badan yang khusus mengurusi masalah
Haki yaitu suatu badan dari PBB yang disebut WIPO (WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATIONS). Indonesia merupakan salah satu anggota dari
badan tersebut dan telah diratifikasikan dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention
establishing the world Intellectual Property Organization.
Memasuki millenium baru, hak kekayaan
intelektual menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik
dalam forum nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket
persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI
diseluruh dunia. Dengan demikian saat ini permasalahan HaKI tidak dapat
dilepaskan dari perdagangan dan investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan
ekonomi dalam perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi
yang berdasar ilmu pengetahuan.
B.
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 7/1994
tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
(WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995
tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997
tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997
tentang Merek
- Keputusan Presiden RI No.
15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of
Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual
Property Organization
- Keputusan Presiden RI No.
17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No.
18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary
and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No.
19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
C.
KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
a. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49
dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1
(satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
b. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
c. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
d. Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
e. Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal
19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima
puluh juta rupiah).
f. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima
puluh juta rupiah).
g. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
h. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta
rupiah).
D.
Pengakuan HAKI di Indonesia
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan
antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan
sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang
sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika
perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan
bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan
masalah HKI. Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh
berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai
aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya
perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu
mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan
Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya
intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya
bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Aspek
teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang
sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi
dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan
seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini
disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan
untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.
Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang
integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan
pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan
dengan penegakan hukum secara integral (dimana termasuk di dalamnya Hak
Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya
intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi
antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum
yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan
yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang lain.
Kesimpulan :
Haki adalah hak
kebendaan, hak atas suatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak
(peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatn fisik dan psikologis. Objek
yang diatur dalam Haki adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena
kemampuan intelektual manusia. Hak kekayaan intelektual dikategorikan ke dalam
hukum perdata yang merupakan bagian dari hukum benda.. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasil
kerjaannya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja
otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal
memerankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu
menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika
(metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut
rasional atau logis. Orang yang bergabung dalam kelompok ini disebut kaum
intelektual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar